Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menggelar sosialisasi penggunaan aplikasi e-Court bagi para advokat yang baru dilantik, Kamis (26/2). Materi disampaikan oleh Hakim Tinggi Bambang Kustopo, S.H., M.H.
Dalam pemaparannya, Bambang menegaskan penerapan e-Court merupakan bagian dari modernisasi pelayanan pengadilan. Melalui sistem ini, masyarakat dapat mendaftarkan perkara secara daring, memperoleh taksiran panjar biaya secara elektronik, melakukan pembayaran melalui virtual account, serta menerima pemanggilan sidang secara digital.
“Dengan e-Court, proses administrasi perkara menjadi lebih efisien. Pendaftaran dapat dilakukan tanpa harus datang ke pengadilan, biaya panjar bisa dibayar melalui berbagai kanal perbankan, dan dokumen perkara tersimpan rapi serta mudah diakses,” kata Bambang.
Sosialisasi tersebut membahas empat layanan utama dalam e-Court, yakni e-Filing untuk pendaftaran perkara secara online, e-Payment untuk pembayaran panjar biaya melalui sistem virtual account, e-Summons untuk pemanggilan elektronik melalui alamat email terdaftar, serta e-Litigasi yang memungkinkan persidangan elektronik dengan pengiriman dokumen seperti replik, duplik, dan kesimpulan secara digital.
Bambang menambahkan, advokat sebagai pengguna terdaftar akan memperoleh Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) elektronik secara otomatis setelah mendaftarkan perkara. Menurutnya, keseluruhan proses ini dirancang untuk memangkas waktu, menekan biaya, dan meningkatkan transparansi.
Kegiatan sosialisasi tersebut disebut mendapat sambutan positif dari para advokat yang pada hari yang sama juga diambil sumpahnya oleh Ketua PT Surabaya. Mereka menilai e-Court sebagai terobosan penting untuk mendukung akses keadilan yang lebih cepat dan efisien.