Sejumlah prosedur administratif di bidang telekomunikasi dan internet mengalami perubahan dan penambahan berdasarkan sebuah keputusan terbaru. Total terdapat tiga prosedur yang direvisi dan ditambah, terdiri atas satu prosedur di tingkat pusat dan dua prosedur di tingkat provinsi.
Untuk tingkat pusat, prosedur yang ditetapkan adalah inspeksi peralatan telekomunikasi dan stasiun radio. Inspeksi ini dilaksanakan oleh organisasi inspeksi, yakni Pusat Pengukuran dan Mutu Telekomunikasi.
Sementara itu, di tingkat provinsi, dua prosedur administratif dilaksanakan oleh Komite Rakyat Provinsi. Pertama, pengumuman dan pengumuman ulang kualitas layanan telekomunikasi untuk layanan yang masuk dalam Daftar layanan telekomunikasi yang wajib menjalani manajemen kualitas. Kedua, pendaftaran perjanjian interkoneksi model.
Keputusan Nomor 2629/QD-BKHCN dinyatakan berlaku sejak tanggal berlakunya Surat Edaran Nomor 21/2026/TT-BKHCN tertanggal 20 Mei 2026 yang diterbitkan oleh Menteri Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.