Gubernur Jakarta Pramono Anung memerintahkan Inspektorat Daerah untuk menindaklanjuti dugaan manipulasi laporan penanganan parkir liar yang masuk melalui aplikasi JAKI. Pemeriksaan mencakup Lurah Kalisari serta sejumlah pihak terkait yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Langkah ini diambil setelah muncul keluhan dari warga Jakarta Timur yang menilai laporan mereka tidak ditangani secara jujur. Dalam sistem pelaporan, bukti berupa foto penanganan parkir liar yang diunggah diduga merupakan hasil rekayasa menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Pramono menyampaikan perintah pemeriksaan itu saat ditemui usai menghadiri acara di kawasan Kemayoran pada 6 April 2026. Ia mengatakan telah meminta Inspektorat mengusut tuntas dugaan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan aparat kelurahan hingga pejabat di tingkat dinas.
“Yang urusan dengan artificial inteligence (AI) yang ada di aplikasi JAKI, saya sudah meminta kepada inspektorat untuk memeriksa apakah itu lurahnya, yaitu lurah di Kalisari maupun Kasubdin,” kata Pramono.
Ia menegaskan praktik semacam ini tidak boleh terulang. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jakarta menjunjung keterbukaan dalam menindaklanjuti setiap aduan masyarakat melalui platform digital. Penggunaan gambar yang tidak sesuai fakta, kata dia, sama saja dengan menyesatkan publik.
Pramono juga menekankan pentingnya kejujuran dalam pelayanan publik. Jika suatu laporan belum terselesaikan, seharusnya disampaikan apa adanya, bukan menampilkan bukti yang dimanipulasi.
“Bagaimanapun bagi Pemerintah Jakarta, transparansi itu menjadi hal yang penting. Lebih baik, misalnya ya, jika belum selesai ya belum selesai saja daripada kemudian dilakukan dengan AI yang notabene itu membohongi,” ungkap Pramono.
Ia memastikan sanksi tegas akan diberikan kepada pihak yang terbukti bersalah setelah proses pemeriksaan rampung. Pramono menyatakan tidak akan mentoleransi tindakan yang merugikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Siapapun yang salah, harus diberikan hukuman dan ini tidak boleh terulang kembali,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah pemilik akun Threads @seinsh mengunggah keluhan mengenai maraknya parkir liar di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur. Dalam unggahan tersebut, ia mempertanyakan cara mengurus persoalan parkir liar di jalan kelurahan setelah protes warga dan laporan ke tingkat kelurahan disebut tidak membuahkan hasil.
“Ngurus masalah parkir liar di jalan kelurahan itu gimana ya? Warga protes langsung ke pelaku tidak berhasil, udah lapor ke tingkat kelurahan tidak selesai, coba lapor lewat JAKI malah dikasih bukti palsu hasil edit AI,” tulis akun tersebut.
Aduan kemudian dilaporkan melalui aplikasi JAKI. Namun, respons yang diterima memicu polemik karena dalam laporan tindak lanjut tercantum foto yang diduga hasil editan berbasis AI sebagai bukti penanganan. Unggahan itu viral dan memicu perhatian publik terkait akuntabilitas penggunaan teknologi dalam layanan pemerintahan.