Menjauhkan anak dari penggunaan gawai sepenuhnya dinilai sulit dilakukan. Karena itu, pendekatan yang didorong bukan semata melarang, melainkan memperkuat perlindungan agar anak lebih aman saat beraktivitas di ruang digital.
Salah satu upaya yang disorot adalah hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS (Tunggu Anak Siap) Nomor 17 Tahun 2025. Aturan ini disebut bertujuan melindungi anak dari konten berbahaya serta memastikan ruang digital yang lebih aman.
Dalam pelaksanaannya, PP TUNAS menekankan langkah-langkah seperti penggunaan parental control dan pembatasan usia sebagai bagian dari mekanisme perlindungan anak di dunia digital.
Selain melalui regulasi, Kementerian Agama juga menyatakan kesiapan untuk mendampingi masyarakat melalui Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) serta penguatan literasi digital dalam program bimbingan perkawinan.
Isu ini turut memunculkan ajakan kepada publik untuk menyampaikan pandangan mengenai penerapan PP TUNAS sebagai salah satu instrumen perlindungan anak di era digital.