Polri berencana meluncurkan layanan pelaporan polisi secara daring melalui aplikasi Super App setelah Lebaran Idulfitri 2026. Melalui fitur ini, masyarakat dapat membuat laporan kehilangan maupun melaporkan tindak pidana langsung dari ponsel.
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya mulai menyosialisasikan rencana tersebut. Layanan pelaporan online ini diharapkan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan kepolisian serta memangkas waktu dan biaya dalam proses pelaporan.
Perwira Urusan Administrasi dan Tata Usaha (Paur Mintu) SPKT Polda Metro Jaya, Ipda Sudjatmiko, menyampaikan bahwa layanan yang disiapkan mencakup dua jenis laporan utama, yaitu laporan kehilangan dan laporan tindak pidana. “Laporan online ini meliputi dua hal. Tentang laporan kehilangan, sama laporan polisi tentang kejahatan kriminal,” ujar Sudjatmiko di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Meski demikian, tidak semua laporan kehilangan dapat diselesaikan sepenuhnya secara daring. Untuk jenis kehilangan tertentu, pelapor tetap diwajibkan datang langsung ke kantor polisi untuk melengkapi administrasi dan verifikasi. Sudjatmiko menyebut contoh dokumen yang masih mengharuskan pelapor hadir langsung, antara lain sertifikat dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Dalam mekanisme pelaporan online, masyarakat juga diminta mengunggah dokumen pendukung sebagai bukti awal. Apabila dokumen yang diunggah tidak jelas atau tidak sesuai, laporan dapat ditolak dan pelapor diminta mengunggah ulang dokumen tersebut. “Misalnya kalau KTP hilang bisa melampirkan foto KK. Tapi kalau dokumen itu misalnya pas nge-upload-nya nggak bener atau apa, ya kita akan tolak, dengan alasan bahwa dokumen tidak jelas atau belum terpenuhi lagi,” tuturnya.
Sementara untuk laporan tindak pidana, sistem pelaporan online akan dilengkapi fitur konseling dengan petugas. Tahap ini dimaksudkan untuk menilai apakah peristiwa yang dilaporkan merupakan tindak pidana atau bukan sebelum diteruskan kepada penyidik. “Setiap laporan kejadian pidana itu selalu dikonselingkan sama konselor, nanti akan dinilai apakah ini tindak pidana atau bukan,” kata Sudjatmiko.
Sudjatmiko menegaskan bahwa layanan pelaporan melalui Super App berlaku pada tahap awal pelaporan. Setelah laporan diterima, penanganan perkara akan mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk kemungkinan pemanggilan oleh penyidik untuk pendalaman kasus.
Polri memastikan layanan pelaporan online tersebut tidak dipungut biaya. Adapun peluncuran resmi fitur ini, menurut Sudjatmiko, masih menunggu pengumuman dari Mabes Polri.