KARANGASEM — Polres Karangasem terus menggencarkan sosialisasi penggunaan aplikasi SIGNAL guna mempermudah layanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ) bagi masyarakat.
Kanit Regident Satlantas Polres Karangasem Ipda I Nengah Mawa Antara, S.H., menjelaskan bahwa SIGNAL merupakan layanan digital yang memanfaatkan sejumlah basis data, yakni data kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, data induk kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola masing-masing Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi.
Menurutnya, integrasi tersebut diterapkan secara nasional melalui sistem yang disebut menggunakan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) berbasis aplikasi mobile. Sistem ini ditujukan untuk menyelenggarakan pelayanan publik secara digital sekaligus mengakomodasi kepentingan pihak terkait, seperti Bapenda, Jasa Raharja, dan Bank Pembangunan Daerah, tanpa mengabaikan fungsi pengawasan registrasi dan identifikasi kepemilikan kendaraan yang menjadi salah satu tugas utama Polri.
Dalam mekanismenya, aplikasi SIGNAL memungkinkan verifikasi identitas pemilik kendaraan bermotor melalui pencocokan wajah (face matching) yang disesuaikan dengan data KTP elektronik di Kementerian Dalam Negeri.
Kasat Lantas Polres Karangasem AKP I Gusti Agung Putu Maha Putra, S.H., M.H., menambahkan bahwa sosialisasi telah dilakukan sejak tahun lalu dan hingga kini masih terus digencarkan. Langkah ini dilakukan karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tata cara penggunaan aplikasi tersebut.
“Hampir tiap hari kami melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi SIGNAL dalam rangka menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital,” ujarnya.
Kasat Lantas menegaskan, pembayaran Samsat melalui aplikasi SIGNAL ditujukan untuk mempermudah layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.