BERITA TERKINI
Polisi: SIM Palsu Tidak Bisa Terintegrasi ke Aplikasi Digital Korlantas

Polisi: SIM Palsu Tidak Bisa Terintegrasi ke Aplikasi Digital Korlantas

BALIKPAPAN — Pengendara di Kota Balikpapan kini tidak lagi diwajibkan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) fisik saat menjalani pemeriksaan lalu lintas. SIM yang telah terdaftar dalam aplikasi Digital Korlantas dapat digunakan sebagai pengganti kartu fisik ketika diperiksa petugas di lapangan.

Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol M.D. Djauhari mengatakan, penggunaan SIM digital harus memenuhi sejumlah ketentuan. Ia menegaskan SIM tidak cukup hanya difoto dan disimpan di galeri ponsel.

“Tidak boleh. Harus dimasukkan ke dalam aplikasi ini,” ujarnya, Rabu (11/6/2026).

Djauhari menjelaskan, registrasi SIM digital dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas dengan tahapan verifikasi biometrik. Pengguna diminta melakukan pemindaian wajah, kemudian mengunggah foto SIM ke dalam sistem.

Ia menyebut, SIM yang dapat terintegrasi ke aplikasi harus memiliki barcode resmi serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mekanisme tersebut, menurutnya, menjadi langkah untuk memastikan keaslian dokumen.

“Kalau SIM asli, dia akan terinput. Tapi kalau palsu, tidak bisa,” jelasnya.

Djauhari menambahkan, digitalisasi dokumen kendaraan tidak hanya berlaku untuk SIM. Ke depan, dokumen lain seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga direncanakan terintegrasi dalam satu platform digital.

“Ke depan semuanya akan pakai beginian. Karena BPKB, STNK, semuanya ada,” tambahnya.

Penerapan layanan digital itu sejalan dengan pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2026 yang mengusung tema optimalisasi transformasi penegakan hukum secara elektronik guna mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.

Dalam operasi tersebut, penegakan hukum didominasi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan porsi 60 persen. Sementara 30 persen dilakukan melalui penindakan non-ETLE dan 10 persen berupa teguran simpatik kepada pengguna jalan.

Adapun sasaran utama Operasi Patuh Mahakam 2026 mencakup sembilan pelanggaran lalu lintas, yakni melawan arus, tidak menggunakan helm berstandar SNI, tidak memakai sabuk pengaman, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan, menggunakan telepon genggam saat berkendara, pengemudi di bawah umur, penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan Polri, serta kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Polresta Balikpapan berharap pemanfaatan teknologi digital dan penegakan hukum berbasis elektronik dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.