Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan dan penawaran pekerja seks komersial melalui aplikasi daring.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perekrutan, penampungan, dan penawaran sejumlah perempuan untuk melayani pelanggan di sebuah kos di kawasan Kramatwatu, Serang.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy mengatakan, pelaku diduga merekrut, menampung, dan menawarkan para korban melalui aplikasi MiChat. “Modus yang digunakan pelaku adalah merekrut, menampung, dan menawarkan para korban melalui aplikasi MiChat kepada pelanggan,” kata Irene dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap dua orang terduga pelaku, masing-masing laki-laki berinisial AB (27) dan perempuan berinisial FT (26). Irene menyebut para korban dijanjikan gaji jutaan rupiah. “Dari hasil penyelidikan, para korban dijanjikan gaji berkisar antara Rp9 juta hingga Rp10 juta per bulan,” ujarnya.
Polisi juga mengidentifikasi bahwa para pelaku telah merekrut tiga perempuan yang ditempatkan di sebuah rumah kost bernama Kost Inang untuk kemudian ditawarkan melalui aplikasi MiChat.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik pelaku, uang tunai Rp9.850.000, enam kotak alat kontrasepsi, satu gel pelumas, serta tangkapan layar percakapan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Irene menyatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan korban untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan lain serta korban tambahan. “Saat ini pelaku dan korban masih dalam proses pemeriksaan di Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten. Kami akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta memastikan perlindungan terhadap para korban,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melapor kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan praktik perdagangan orang atau bentuk eksploitasi lainnya. Menurutnya, peran masyarakat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO.