BERITA TERKINI
PN Pasarwajo Gelar Kampanye Publik Tolak Gratifikasi, Dirangkai Pembagian Takjil

PN Pasarwajo Gelar Kampanye Publik Tolak Gratifikasi, Dirangkai Pembagian Takjil

Pasarwajo, Sulawesi Tenggara — Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo menggelar kampanye publik anti gratifikasi yang dirangkai dengan pembagian takjil kepada masyarakat, Jumat (27/2). Kegiatan yang berlangsung di depan kantor pengadilan itu diikuti oleh para hakim dan aparatur peradilan.

Kampanye tersebut disebut sebagai upaya memperkuat budaya kerja yang menekankan integritas, akuntabilitas, serta pelayanan publik yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Melalui kegiatan di ruang publik, PN Pasarwajo menyampaikan pesan bahwa komitmen terhadap transparansi tidak hanya dijalankan secara internal, tetapi juga disosialisasikan kepada masyarakat.

Ketua PN Pasarwajo Ivan Budi Hartanto menegaskan gratifikasi merupakan praktik yang berpotensi merusak kepercayaan publik dan melemahkan kredibilitas lembaga peradilan. Ia menyatakan pengadilan memikul tanggung jawab moral dan yuridis untuk menjadikan integritas sebagai fondasi utama dalam pelaksanaan tugas.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap aparatur pengadilan memahami bahwa kejujuran, akuntabilitas, dan komitmen terhadap hukum adalah prinsip yang tidak dapat ditawar. Public campaign ini adalah bentuk edukasi sekaligus refleksi nyata atas nilai-nilai Mahkamah Agung yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh pegawai,” ujar Ivan.

Selain menyuarakan gerakan anti gratifikasi, kegiatan juga diisi dengan pembagian takjil kepada masyarakat sekitar dan para pengguna layanan pengadilan. PN Pasarwajo menilai momentum tersebut mencerminkan kehadiran pengadilan tidak hanya dalam fungsi yudisial, tetapi juga sebagai bagian dari komunitas yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan diikuti dengan antusias. PN Pasarwajo menyatakan komitmennya untuk terus mendorong terwujudnya lembaga peradilan yang bersih, profesional, dan dekat dengan publik.