Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menjatuhkan sanksi Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo. Sanksi diberikan setelah petugas tersebut mengunggah foto hasil rekayasa kecerdasan buatan dalam laporan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) terkait penanganan parkir liar.
Wali Kota Jakarta Timur Munjirin mengatakan, sanksi dijatuhkan sebagai respons atas tindakan petugas yang menjadi sorotan di media sosial. Kasus bermula dari laporan warga mengenai parkir liar di Jalan Damai melalui JAKI. Namun, alih-alih menyelesaikan masalah di lapangan, petugas mengunggah foto editan yang menampilkan seolah-olah lokasi sudah bersih dari kendaraan.
“Petugas yang bersangkutan telah diberikan SP1 oleh Lurah Kalisari, karena PPSU tanggung jawab lurah, juga yang bersangkutan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Munjirin saat memberikan keterangan, Senin (6/4).
Lurah Kalisari Siti Nurhasanah turut menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut. Ia menilai kejadian itu dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem aduan publik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sekaligus menegaskan larangan bagi petugas untuk mengambil jalan pintas dalam menindaklanjuti laporan warga.
“Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini. Ini menjadi pembelajaran bagi kami agar ke depan tidak terulang,” ujar Siti.
Di luar sanksi administratif, pihak kelurahan menyatakan akan fokus pada penanganan akar persoalan parkir liar di lokasi yang dilaporkan. Berdasarkan pengecekan, masih terdapat empat kendaraan yang parkir di badan jalan, termasuk kendaraan rusak yang menunggu perbaikan bengkel. Kondisi ini disebut kerap menghambat penertiban secara cepat.
Kelurahan Kalisari berencana menggelar rapat koordinasi yang melibatkan Satpol PP, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub), serta pemilik bengkel setempat. Kepala Sudinhub Jakarta Timur Harlem Simanjuntak menyatakan pihaknya siap melakukan penderekan apabila koordinasi kewilayahan telah mencapai kesepakatan.
“Kalau memang diperlukan, kami siap lakukan penderekan. Tapi harus jelas siapa penanggung jawab kendaraannya agar tidak menimbulkan masalah baru,” kata Harlem.