BERITA TERKINI
Permen Komdigi 9/2026 Wajibkan Medsos dan Game Online Sediakan Verifikasi Usia Anak

Permen Komdigi 9/2026 Wajibkan Medsos dan Game Online Sediakan Verifikasi Usia Anak

Pemerintah Indonesia mewajibkan platform media sosial dan game online, yang termasuk dalam kategori Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), untuk menyediakan mekanisme verifikasi usia bagi pengguna anak. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP TUNAS.

Dalam aturan tersebut, PSE diwajibkan menerapkan langkah teknis dan operasional untuk memverifikasi usia pengguna yang menggunakan atau mengakses platform, sesuai dengan batas minimum usia anak yang ditetapkan. Penerapan mekanisme ini dapat dilakukan melalui pengembangan teknologi secara mandiri maupun bekerja sama dengan pihak ketiga penyedia layanan teknologi.

Regulasi juga menegaskan bahwa PSE harus memastikan teknologi verifikasi usia yang diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila dalam perkembangannya platform diketahui melanggar ketentuan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pemblokiran. Namun, jika PSE menilai tidak melakukan pelanggaran tetapi tetap dikenai sanksi, mereka dapat mengajukan keberatan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Jika keberatan telah diajukan dan ditanggapi pemerintah tetapi PSE masih tidak menerima hasil penyelesaiannya, PSE dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 60, yang menyebut gugatan dapat diajukan untuk menilai ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang dalam keputusan dan/atau tindakan terkait sanksi.

Lebih lanjut, apabila putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap dan final membatalkan dan/atau mencabut keputusan sanksi administratif terhadap PSE, maka pembatalan atau pencabutan tersebut harus ditetapkan paling lama 14 hari sejak salinan putusan diterima Menteri. Menteri juga dapat menugaskan Direktur Jenderal untuk menetapkan keputusan pencabutan dan/atau pembatalan berdasarkan putusan PTUN, sebagaimana diatur dalam Pasal 61.

Pemerintah juga diketahui akan segera memberlakukan pembatasan akses untuk platform berisiko tinggi, termasuk game online, bagi anak di bawah usia 16 tahun. Pada tahap awal, platform yang disebut wajib menaati tata kelola sistem elektronik untuk anak meliputi Roblox, YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, dan Bigo Live.