Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi menilai spektrum frekuensi 700 MHz dapat menjadi solusi untuk memperluas akses internet ke wilayah terpencil, perbatasan, dan kepulauan di Indonesia. Menurutnya, karakteristik frekuensi tersebut memungkinkan jangkauan lebih luas dengan kebutuhan Base Transceiver Station (BTS) yang lebih sedikit, sehingga lebih ekonomis untuk melayani daerah-daerah dengan kondisi geografis menantang.
Pemerintah diketahui membuka lelang seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk memperluas jangkauan layanan telekomunikasi dengan teknologi seluler 4G dan 5G hingga ke daerah pelosok. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 175 Tahun 2026 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2026.
Heru, yang juga Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, menilai penambahan spektrum dapat meningkatkan kapasitas jaringan sehingga kualitas layanan dan kecepatan internet menjadi lebih baik. Ia menyebut pita 700 MHz mendukung pembangunan jaringan dengan biaya lebih efisien dan cakupan lebih luas, yang pada akhirnya dapat mendorong pemerataan akses digital.
Sementara itu, pita 2,6 GHz dinilai membantu mengurangi kepadatan trafik di wilayah perkotaan yang memiliki jumlah pengguna tinggi. Dengan kapasitas yang lebih besar, pita ini dapat membuat pengalaman pelanggan lebih optimal seiring kebutuhan data yang terus meningkat.
Heru menambahkan, kedua pita frekuensi tersebut strategis bagi industri telekomunikasi. Ia menjelaskan pita 700 MHz efektif untuk memperluas cakupan layanan, khususnya di wilayah pedesaan dan terluar, sedangkan pita 2,6 GHz menyediakan kapasitas besar untuk menopang pertumbuhan trafik data. Menurutnya, kombinasi keduanya dapat memperkuat fondasi pengembangan jaringan 4G dan 5G di Indonesia.
Meski demikian, Heru mengingatkan agar harga spektrum dalam proses lelang ditetapkan secara wajar dengan mempertimbangkan keseimbangan antara penerimaan negara dan kebutuhan investasi operator. Ia menilai harga lelang yang terlalu tinggi berpotensi mengurangi kemampuan operator dalam membangun jaringan baru.
Ia menekankan bahwa yang terpenting bukan hanya nilai lelang, melainkan seberapa cepat spektrum dapat diimplementasikan menjadi layanan yang dirasakan masyarakat. Dengan harga yang dinilai sehat, operator dinilai memiliki ruang lebih besar untuk memperluas cakupan, meningkatkan kualitas layanan, dan mempercepat pemerataan internet, termasuk di wilayah yang belum terlayani secara optimal.