Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan meluncurkan Sistem Informasi Penagihan untuk Pajak Kendaraan Bermotor Terintegrasi (SIGUNTANG) sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, kehadiran SIGUNTANG menjadi bagian dari transformasi digital dalam sistem penagihan pajak kendaraan yang diharapkan lebih efektif dan humanis. Menurutnya, inovasi ini tidak semata berorientasi pada pencapaian penghargaan, melainkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sehingga berdampak langsung pada peningkatan PAD.
Herman Deru menilai pendekatan yang tepat diperlukan agar masyarakat lebih disiplin membayar pajak, termasuk melalui sistem digital yang memudahkan. Ia juga menekankan modernisasi sistem perlu diiringi peningkatan kualitas pelayanan aparatur karena masyarakat semakin menuntut layanan yang cepat dan transparan.
Berdasarkan data pemerintah daerah, jumlah kendaraan bermotor di Sumatera Selatan mencapai sekitar 4 juta unit. Namun, tingkat kepatuhan pembayaran pajak masih berada di kisaran 40 persen. Karena itu, ia menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah, mengingat sebagian besar potensi penerimaan berada di wilayah kabupaten/kota.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Achmad Rizwan menjelaskan SIGUNTANG dikembangkan sebagai aplikasi berbasis web dan mobile. Aplikasi ini memungkinkan petugas memindai pelat nomor kendaraan di lapangan untuk mengetahui status pajak secara langsung.
Ia menyebutkan, jika ditemukan kendaraan yang menunggak atau mendekati jatuh tempo, petugas dapat memberikan penandaan sebagai bentuk pemberitahuan kepada wajib pajak. Dalam masa uji coba sejak 1 Januari hingga 17 Maret 2026, SIGUNTANG berhasil mendata 989 unit kendaraan dengan potensi pajak sebesar Rp673,48 juta.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 430 unit atau 43,47 persen telah melakukan pembayaran dengan realisasi penerimaan mencapai Rp183,82 juta. Achmad Rizwan menyatakan pihaknya optimistis implementasi SIGUNTANG dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperkuat basis data kendaraan, serta mendorong optimalisasi pendapatan daerah secara berkelanjutan.