BERITA TERKINI
Pemprov Kalteng Terapkan Absensi Daring bagi ASN Selama WFH Mulai 10 April 2026

Pemprov Kalteng Terapkan Absensi Daring bagi ASN Selama WFH Mulai 10 April 2026

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai menerapkan sistem absensi daring bagi aparatur sipil negara (ASN) seiring diberlakukannya kebijakan Work From Home (WFH) pada Jumat, 10 April 2026. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah mengatur pola kerja fleksibel sekaligus memperkuat pengawasan disiplin ASN dengan pemanfaatan teknologi digital.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, mengatakan absensi ASN selama WFH dilakukan secara online menggunakan aplikasi khusus yang telah disiapkan. “Absensi secara online, kita sudah memiliki aplikasi khusus dan mulai diberlakukan Jumat besok,” ujarnya di Palangka Raya, Selasa, 7 April 2026.

Menurut Linae, sistem absensi digital diterapkan untuk memastikan ASN tetap disiplin dan dapat dipantau meski bekerja dari rumah. Ia menegaskan WFH tidak boleh dimaknai sebagai kelonggaran kerja yang berpotensi menurunkan kinerja. “ASN tetap harus stand by dan bisa dipantau. Jangan sampai WFH ini dimanfaatkan tidak sesuai dengan tujuan,” katanya.

Skema kerja di lingkungan Pemprov Kalteng menetapkan ASN bekerja dari kantor selama empat hari, Senin hingga Kamis, dan menjalankan WFH setiap hari Jumat. Dalam pelaksanaannya, pengawasan dilakukan secara berlapis dengan melibatkan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat struktural.

Linae meminta pejabat struktural, khususnya eselon II, aktif melakukan pemantauan terhadap ASN di bawahnya. “Setiap pejabat struktural, khususnya eselon II, wajib melakukan pengawasan dan pemantauan kepada seluruh ASN,” ujarnya.

Meski sebagian ASN bekerja dari rumah, pejabat eselon II atau setingkat kepala dinas tetap diwajibkan masuk kantor. Ketentuan ini dimaksudkan agar koordinasi dan pelayanan publik tetap berjalan optimal. “Pejabat eselon II tetap masuk dan melaksanakan tugas-tugas, sehingga jika ada rapat bisa dilakukan secara daring,” jelasnya.

Ia menambahkan, disiplin ASN tetap mengacu pada aturan kepegawaian yang berlaku. ASN yang tidak melakukan absensi atau tidak stand by saat dibutuhkan akan dikenakan sanksi secara bertahap melalui mekanisme pengawasan. “Kita mengikuti aturan disiplin ASN. Tidak serta-merta diberikan sanksi, tetapi melalui pengawasan. Jika ASN tidak stand by saat dibutuhkan, tentu akan ada teguran sesuai aturan,” kata Linae.

Pemprov Kalteng berharap penerapan absensi online dapat menjaga kinerja ASN tetap optimal sekaligus menjadi bagian dari transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan. Linae juga menyampaikan harapan agar WFH berdampak pada efisiensi anggaran tanpa menurunkan kinerja. “Kita berharap dengan berlakunya WFH, kinerja ASN tidak akan turun, namun justru berdampak baik untuk efisiensi anggaran,” ujarnya.