Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai menerapkan pembatasan penggunaan gadget bagi murid dan guru di SMA, SMK, dan SLB sejak 13 April 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga proses pembelajaran agar lebih aman, sehat, serta berorientasi pada penguatan karakter peserta didik.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan pemanfaatan gadget perlu diatur agar proses pembelajaran berjalan sesuai tujuan tersebut. Menurutnya, penggunaan gadget yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan dampak negatif, mulai dari paparan konten tidak layak, perundungan daring (cyberbullying), ketergantungan digital, hingga penurunan kemampuan berpikir kritis.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri terkait pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) dalam pendidikan. Tujuh menteri tersebut meliputi Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; Menteri Komunikasi dan Digital; Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Menteri Dalam Negeri; Menteri Agama; serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Selain itu, aturan ini juga mengacu pada Peraturan Menkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Dalam penerapannya, penggunaan gadget oleh murid di sekolah hanya diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran yang direncanakan dan berada di bawah pengawasan guru. Murid tetap diperkenankan membawa telepon genggam sebagai sarana komunikasi dengan orang tua atau wali.
Adapun penggunaan gadget di kelas dibatasi untuk mengakses sumber belajar, mengikuti kuis atau asesmen berbasis daring, praktik pembelajaran multimedia, serta pengumpulan tugas digital. Penggunaan di luar kepentingan tersebut tidak diperkenankan selama jam pembelajaran.
Pemprov Jatim menargetkan kebijakan ini dapat meningkatkan konsentrasi belajar, mendorong interaksi sosial langsung antar-murid, serta mendukung aktivitas fisik ringan dan komunikasi yang sehat guna menjaga keseimbangan antara aktivitas digital dan nondigital.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai menyampaikan pembatasan gadget telah diuji coba di sejumlah sekolah, salah satunya SMA Negeri 1 Turen, Kabupaten Malang. Dinas Pendidikan juga akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut di satuan pendidikan.