Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan pengawasan ketat terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang menjalankan sistem kerja dari rumah (WFH). Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan pegawai tetap disiplin dan produktif meski tidak bekerja dari kantor.
Asisten Administrasi Sekda Jateng Dhoni Widianto mengatakan pemantauan kinerja ASN selama WFH telah diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor B/000.8.3/3/2026 yang diterbitkan pada 1 April 2026.
Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi Sinaga (Sistem Informasi Pelayanan Kepegawaian) dengan titik koordinat sesuai domisili masing-masing. Presensi dilakukan pada pagi hari pukul 06.00–08.00 WIB dan sore hari pukul 14.00–16.00 WIB, dengan pengaturan titik koordinat oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Meskipun WFH atau bekerja di rumah, tetap wajib patuh absensi, pagi pukul 06.00–08.00 WIB dan sore pukul 14.00–16.00 WIB, dengan titik koordinat yang diatur BKD. Lokasinya di sekitar rumah, sehingga tidak perlu ke kantor,” ujar Dhoni, Kamis (2/4/2026).
Pemprov Jateng menerapkan skema WFH satu kali dalam sepekan, yakni setiap Jumat, mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Namun, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH karena sejumlah posisi tetap harus hadir langsung di kantor.
Beberapa unit yang tidak menerapkan WFH antara lain jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama, layanan operasional di DPMPTSP, rumah sakit daerah, laboratorium kesehatan, Balai Kesehatan Masyarakat, satuan pendidikan, Samsat, serta unit kerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Selain pengawasan kinerja, surat edaran tersebut juga mengatur pola mobilitas ASN untuk mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM). ASN yang tinggal dekat kantor disarankan berjalan kaki, sementara yang berjarak hingga 10 kilometer dianjurkan menggunakan sepeda atau sepeda listrik.
ASN juga diperbolehkan menggunakan transportasi umum atau skema berbagi kendaraan (carpooling) bersama rekan kerja. “Skema lain, jika beberapa ASN tinggal berdekatan, dapat menggunakan ride sharing atau carpooling untuk berangkat bersama,” kata Dhoni.
Penghematan energi turut menjadi perhatian, termasuk pengaturan penggunaan listrik di kantor, pembatasan perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen, serta perjalanan luar negeri hingga 70 persen.
Dhoni menegaskan kebijakan WFH tidak boleh dimaknai sebagai pengurangan tanggung jawab ASN. “Jangan sampai ada kesan saat WFH, ASN lepas tanggung jawab. Kunci utamanya tetap bekerja dari rumah dan memantau atasan langsung, termasuk BKD,” ujarnya.