Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan akan memperkuat sistem aplikasi Jakarta Kini (JAKI) untuk mencegah kecurangan dalam laporan tindak lanjut pengaduan publik. Langkah ini dilakukan menyusul temuan dugaan ketidaksesuaian tindak lanjut laporan pada JAKI yang dikelola Jakarta Smart City.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga transparansi sistem pengaduan. Ia mengapresiasi warga yang aktif mengawal kualitas pelayanan publik.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam mengawal kualitas pelayanan publik. Kejadian ini menjadi pengingat bagi kami untuk terus berbenah,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Menurut Budi, Pemprov DKI berkomitmen memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan, jika dalam evaluasi ditemukan praktik pelaporan yang tidak sesuai—termasuk penggunaan kecerdasan artifisial (AI) secara tidak semestinya maupun bentuk kecurangan (fraud) lainnya—pemerintah akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan.
“Pemprov DKI Jakarta tidak akan menoleransi segala bentuk manipulasi dalam tindak lanjut pengaduan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan menindak tegas sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas layanan publik,” kata Budi.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemprov DKI berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta guna memastikan proses validasi laporan berjalan lebih ketat. Masyarakat juga diminta melaporkan indikasi tindak lanjut yang tidak sesuai, termasuk dugaan manipulasi berbasis AI maupun fraud lainnya, melalui layanan WhatsApp di nomor 0811-1272-206.
Pemprov DKI menilai peristiwa ini menjadi momentum pembenahan sistem secara menyeluruh, mulai dari peningkatan teknologi pada aplikasi JAKI, penguatan mekanisme verifikasi, hingga pengembangan fitur untuk memastikan keaslian bukti tindak lanjut di lapangan.
Data Pemprov DKI mencatat, sepanjang Januari hingga Maret 2026 terdapat 62.571 pengaduan masyarakat yang masuk melalui berbagai kanal, termasuk aplikasi JAKI dan sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM) terintegrasi, dengan rata-rata 20.857 pengaduan per bulan.
Sementara itu, sepanjang 2025 jumlah laporan yang diterima mencapai 195.988 dari 50.960 pelapor. Dari jumlah tersebut, sebanyak 191.655 laporan atau 97,8 persen disebut telah diselesaikan.
Ke depan, sistem JAKI direncanakan dilengkapi mekanisme dokumentasi berbasis pengambilan gambar langsung di lapangan. Dengan cara ini, bukti tindak lanjut diambil secara real time sehingga dinilai memiliki tingkat validitas lebih tinggi. Pengembangan juga diarahkan pada kemampuan mendeteksi potensi rekayasa digital, termasuk penggunaan AI dalam pelaporan.
Pemprov DKI mengajak warga tetap memanfaatkan JAKI dan kanal resmi lainnya untuk menyampaikan laporan, aspirasi, maupun masukan sebagai bagian dari kolaborasi meningkatkan pelayanan publik.
“Kami mengajak seluruh warga untuk tetap menggunakan JAKI sebagai kanal resmi pengaduan dan empat kanal pengaduan lainnya. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci dalam mewujudkan Jakarta yang lebih baik dan nyaman untuk semua,” ujar Budi.