Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit periode November 2025 sebesar Rp3.330 per kilogram. Penetapan ini diputuskan dalam rapat penetapan harga sawit di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Senin (10/11/2025).
Rapat dipimpin Wakil Gubernur Bengkulu Mian dan dihadiri perwakilan perusahaan kelapa sawit, asosiasi petani, serta instansi terkait. Penetapan harga TBS disebut menjadi agenda rutin pemerintah provinsi untuk menjaga stabilitas harga sekaligus memperhatikan kesejahteraan pelaku usaha di sektor perkebunan.
Hasil rapat menetapkan harga TBS kelapa sawit sebesar Rp3.330 per kilogram yang berlaku selama November 2025. Angka ini menjadi acuan resmi bagi perusahaan pengelola sawit di wilayah Provinsi Bengkulu.
Dalam keterangannya, Mian menyampaikan subsektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, masih menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah. Ia menilai kontribusi sawit berpengaruh besar terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Keberadaan perkebunan kelapa sawit menjadi primadona. Ada enam kabupaten yang menjadi sentra perkebunan kelapa sawit. Karena itu, pemerintah harus hadir dalam melakukan pemantauan dan evaluasi harga sawit, terutama demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Mian.
Ia juga meminta seluruh perusahaan mematuhi ketetapan harga yang telah disepakati. Menurutnya, harga resmi dari pemerintah provinsi wajib dijadikan pedoman dalam praktik perdagangan sawit.
“Ini menjadi peringatan dini. Tolong harga yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dapat dijadikan acuan dan pedoman bagi semua perusahaan,” ucapnya.
Rapat penetapan harga TBS juga melibatkan perwakilan petani sawit yang menilai keputusan tersebut penting bagi stabilitas penghasilan dan daya beli masyarakat di wilayah penghasil sawit.
Enam kabupaten yang disebut sebagai sentra produksi sawit di Bengkulu meliputi Bengkulu Utara, Mukomuko, Seluma, Bengkulu Tengah, Kaur, dan Lebong. Pemerintah provinsi menegaskan mekanisme penetapan harga dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak agar hasilnya dapat diterima secara adil oleh pelaku industri sawit.