BERITA TERKINI
Pemkot Surabaya Mulai Terapkan WFH ASN, Absensi Dipantau Lewat Aplikasi Kantorku

Pemkot Surabaya Mulai Terapkan WFH ASN, Absensi Dipantau Lewat Aplikasi Kantorku

Pemerintah Kota Surabaya resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan dinas, kecamatan, dan kelurahan mulai Jumat (10/4/2026). Pelaksanaan WFH dipantau melalui aplikasi Kantorku untuk memastikan disiplin dan kinerja pegawai tetap berjalan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Nomor 57 Tahun 2026. Namun, tidak semua unit kerja dapat menjalankan WFH karena sejumlah layanan publik harus tetap beroperasi langsung dari kantor.

Menurut Eddy, unit-unit pelayanan tetap diwajibkan work from office (WFO), di antaranya BPBD, Dispendik, Dinkes, Dispendukcapil, Dispenda, Dinsos, serta seluruh puskesmas dan rumah sakit. Selain itu, pejabat struktural seperti eselon II, III, IV, camat, dan lurah juga tetap wajib bekerja dari kantor.

Ia menambahkan, pegawai yang menjalankan WFO diarahkan menggunakan kendaraan listrik atau angkutan umum. Dalam pola kerja ini, perangkat daerah juga diminta memaksimalkan penghematan listrik, termasuk mengupayakan aktivitas kerja dalam satu ruangan.

Dalam pelaksanaan WFH, ASN diwajibkan tetap berada di rumah dan melakukan absensi tiga kali melalui aplikasi Kantorku, yakni sebelum pukul 07.30 WIB, pukul 12.00 WIB, dan pukul 16.30 WIB. Sistem tersebut dilengkapi pelacakan lokasi yang dipantau tim teknologi informasi.

Selain absensi, setiap ASN juga wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai hasil pekerjaan harian kepada atasan langsung sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja. Eddy menyebut pelanggaran terhadap ketentuan WFH akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2022, mulai dari sanksi ringan hingga berat.

Eddy menjelaskan, izin dari atasan masih dimungkinkan dalam kondisi tertentu. Namun, jika tanpa izin, hal itu dianggap meninggalkan atau mangkir dari tugas dan akan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Di lingkungan Diskominfo Surabaya, penerapan WFH dilakukan secara bergantian dengan komposisi 50 persen pegawai WFH dan 50 persen WFO untuk memastikan layanan jaringan tetap berjalan optimal.