BERITA TERKINI
Pemkab Rembang Pasang Peringatan Kedua, Provider Diminta Tertibkan Kabel dan Tiang Internet serta Lengkapi Izin

Pemkab Rembang Pasang Peringatan Kedua, Provider Diminta Tertibkan Kabel dan Tiang Internet serta Lengkapi Izin

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mengambil langkah penataan terhadap tiang dan kabel jaringan internet yang dinilai semrawut di sejumlah ruas jalan. Kebijakan ini dilakukan menindaklanjuti keluhan masyarakat, sekaligus untuk menjaga ketertiban, keselamatan, dan estetika kawasan perkotaan.

Penertiban dilakukan melalui tim gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta BPPKAD. Tim memasang papan peringatan kedua di sejumlah titik yang menjadi perhatian warga.

Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang Selamet Haryanto mengatakan pemerintah daerah mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberi kesempatan kepada penyedia layanan internet (provider) untuk melakukan penertiban secara mandiri. Ia menegaskan aktivitas usaha yang memanfaatkan ruang publik harus mematuhi regulasi agar tata kota lebih tertib dan nyaman.

“Ini sudah peringatan kedua yang kami pasang. Harapan kami provider segera melakukan penertiban secara mandiri. Kota Rembang harus tertata rapi, infrastrukturnya jelas, dan seluruh aktivitas usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan,” kata Selamet, Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan pendataan sementara, sedikitnya terdapat delapan lokasi tiang jaringan yang menjadi objek pengawasan. Pemerintah daerah masih menelusuri kepemilikan sebagian infrastruktur tersebut karena belum seluruhnya teridentifikasi secara jelas.

Kepala Dinkominfo Kabupaten Rembang Budiono menyampaikan, hasil verifikasi menunjukkan sebagian besar tiang jaringan yang menjadi perhatian belum memiliki rekomendasi teknis dari Dinkominfo. Rekomendasi teknis disebut sebagai salah satu persyaratan penting dalam proses perizinan pembangunan tiang maupun penggelaran jaringan fiber optik.

“Dari delapan titik tiang yang kami data, nyaris semuanya belum memiliki rekomendasi teknis. Artinya secara umum proses perizinan yang seharusnya ditempuh provider belum dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” kata Budiono.

Budiono menambahkan, penanganan persoalan jaringan telekomunikasi memerlukan koordinasi lintas instansi karena sebagian infrastruktur berada di sepanjang jalur jalan nasional yang kewenangannya melibatkan pemerintah pusat. Meski demikian, Pemkab Rembang menyatakan akan menindaklanjuti aduan masyarakat dan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperbaiki penataan jaringan.

“Aduan masyarakat sudah kami tindak lanjuti. Selanjutnya kami akan melakukan koordinasi lintas sektor, bahkan jika diperlukan sampai ke tingkat kementerian. Penataan jaringan ini harus dilakukan agar tidak terus menjadi keluhan masyarakat,” ujarnya.

Pemkab Rembang berharap provider segera menyesuaikan dan menertibkan jaringan yang telah terpasang. Selain untuk memenuhi aspek legalitas, penataan juga ditujukan menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan mendukung wajah kota yang rapi.

Pemerintah daerah menyatakan akan mengevaluasi langkah lanjutan sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Bupati Rembang Nomor 33 Tahun 2021.