Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memberikan peringatan keras kepada para penyedia layanan internet agar segera menata tiang dan kabel jaringan yang dinilai semrawut. Peringatan ini disampaikan menyusul keresahan serta aduan masyarakat terkait kondisi kabel jaringan internet di sejumlah titik.
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Selamet Haryanto, mengatakan peringatan yang dipasang merupakan yang kedua. Ia berharap para provider melakukan penertiban secara mandiri agar penataan kota lebih rapi dan seluruh aktivitas usaha memenuhi ketentuan perizinan.
“Ini sudah peringatan kedua yang kami pasang. Harapan kami provider segera melakukan penertiban secara mandiri. Kota Rembang harus tertata rapi, infrastrukturnya jelas, dan seluruh aktivitas usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan,” ujar Selamet, Rabu, 3 Juni 2026.
Selamet menyebut sedikitnya terdapat delapan tiang jaringan internet yang menjadi objek pengawasan. Namun, pemerintah daerah belum dapat memastikan kepemilikan sebagian infrastruktur tersebut.
Temuan di lapangan juga menguatkan dugaan adanya jaringan telekomunikasi yang berdiri tanpa memenuhi prosedur administrasi sebagaimana mestinya. Hal ini diperkuat oleh data dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Rembang.
Kepala Dinkominfo Kabupaten Rembang, Budiono, menyampaikan bahwa berdasarkan pendataan, hampir seluruh tiang yang saat ini menjadi perhatian pemerintah belum mengantongi rekomendasi teknis dari Dinkominfo. Menurutnya, rekomendasi teknis merupakan salah satu tahapan penting sebelum pembangunan tiang maupun penggelaran kabel jaringan fiber optik dilakukan.
“Dari delapan tiang yang kami data, nyaris semuanya belum memiliki rekomendasi teknis. Artinya secara umum proses perizinan yang seharusnya ditempuh provider belum dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” kata Budiono.
Budiono menjelaskan, penanganan persoalan ini tidak sederhana karena sebagian infrastruktur provider berada di sepanjang jalur jalan nasional, sehingga kewenangannya melibatkan pemerintah pusat. Meski demikian, ia menegaskan Pemkab Rembang tidak akan berhenti pada tahap pemberian peringatan.
“Aduan masyarakat sudah kami tindak lanjuti. Selanjutnya kami akan melakukan koordinasi lintas sektor, bahkan jika diperlukan sampai ke tingkat kementerian. Penataan jaringan ini harus dilakukan agar tidak terus menjadi keluhan masyarakat,” ujarnya.
Pemkab Rembang juga membuka kemungkinan pemberian sanksi apabila para provider mengabaikan peringatan yang telah diberikan. Satpol PP menyatakan langkah lanjutan akan dibahas melalui rapat teknis dengan mengacu pada Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021.