Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu meluncurkan program “Luwu Belajar” serta aplikasi presensi Sipulungki (Sistem Presensi Luwu Bangkit) dalam kegiatan yang digelar di Aula Andi Kambo, Kompleks Perkantoran Bupati Luwu, Rabu (13/5/2026).
Peluncuran tersebut dihadiri Bupati Luwu Patahudding, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Muhammad Rudi, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta pejabat manajerial yang menangani kepegawaian.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu, Muhammad Arsyad, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur. Menurutnya, program ini menjadi langkah strategis dalam transformasi kualitas aparatur sipil negara (ASN), terutama untuk menjawab tantangan pengembangan kompetensi dan pengawasan kinerja.
Arsyad memaparkan, berdasarkan data kepegawaian, jumlah ASN di Kabupaten Luwu mencapai 9.920 orang, terdiri atas 4.718 PNS, 1.840 PPPK, dan 3.362 PPPK paruh waktu. Dari sisi pendidikan, mayoritas ASN berada pada jenjang S1 sebanyak 6.632 orang, sementara S2 sebanyak 409 orang dan S3 sebanyak 3 orang.
Dari sisi usia, mayoritas ASN berada pada kelompok usia 40–50 tahun ke atas sebanyak 6.204 orang, sedangkan kelompok usia 20–30 tahun sebanyak 3.716 orang. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan sekaligus peluang dalam pengembangan kompetensi berbasis digital. “Melalui program ‘Luwu Belajar’, kami berharap seluruh ASN dapat meningkatkan kompetensinya secara berkelanjutan,” kata Arsyad.
Sementara itu, Bupati Luwu Patahudding menegaskan pengembangan kompetensi ASN merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar. Ia menyebut hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menandai penerapan manajemen kepegawaian berbasis merit, di mana karier ASN ditentukan oleh kompetensi dan kualifikasi.
Dalam sambutannya, Patahudding juga menekankan bahwa setiap PNS wajib memenuhi minimal 20 jam pelajaran (JP) per tahun sebagai bagian dari pengembangan kompetensi, yang terintegrasi dengan sistem penilaian kinerja (e-kinerja).
Selain program pembelajaran, Pemkab Luwu turut menyoroti digitalisasi sistem kehadiran melalui aplikasi Sipulungki. Bupati menyatakan absensi tidak hanya berfungsi sebagai pencatatan kehadiran, tetapi juga mencerminkan integritas dan tanggung jawab ASN. Ia menyebut Sipulungki sebagai sistem presensi yang modern, akurat, dan terintegrasi, serta berharap seluruh ASN dapat memanfaatkannya secara optimal sebagai bagian dari budaya kerja profesional.
Di akhir kegiatan, Bupati mengajak ASN untuk mengikuti program “Luwu Belajar” dengan disiplin dan meminta pimpinan perangkat daerah aktif mendorong peningkatan kompetensi pegawai. Peluncuran ini diharapkan menjadi langkah awal membangun budaya belajar berkelanjutan sekaligus memperkuat sistem kinerja ASN di lingkungan Pemkab Luwu.