TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengingatkan seluruh perusahaan agar tidak menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja menjelang Idulfitri. Selain THR, pemerintah daerah juga mengimbau pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.
Imbauan tersebut disampaikan melalui surat edaran pemerintah daerah yang mengatur pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, serta BHR bagi pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi pada tahun 2026.
Sekretaris Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kutai Kartanegara, Dendy Irwan Fahriza, menyatakan kebijakan itu merujuk pada sejumlah regulasi ketenagakerjaan yang berlaku secara nasional.