Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung akan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mengikuti instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan Pemkab Bandung telah menyiapkan surat edaran untuk pelaksanaan WFH tersebut. Ia menyebut penerapan WFH dilakukan setiap Jumat.
Meski demikian, Dadang menegaskan kebijakan WFH tidak boleh mengganggu kinerja ASN, terutama pada layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Ia meminta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) mengatur jumlah pegawai yang menjalankan WFH, menghitung efisiensinya, serta melaporkannya.
Di sisi lain, Dadang juga mendorong transformasi pola kerja di lingkungan Pemkab Bandung. Salah satu yang tengah dipikirkan adalah kajian penggunaan kendaraan listrik sebagai upaya efisiensi bahan bakar minyak (BBM), termasuk untuk pejabat eselon II dan eselon III.
Untuk pengawasan pelaksanaan WFH, Pemkab Bandung menyiapkan sistem pemantauan berbasis aplikasi yang memanfaatkan koordinat lokasi serta penugasan yang harus diselesaikan. Dadang menyebut apabila koordinat dalam aplikasi menunjukkan pegawai tidak berada di lokasi yang semestinya, maka akan terjadi pengurangan tunjangan kinerja (tukin) secara otomatis.
Dalam kebijakan tersebut, sejumlah jabatan tidak diperkenankan menjalankan WFH karena berkaitan dengan pelayanan publik dan fungsi kedaruratan. Jabatan yang termasuk di antaranya pimpinan tinggi pratama, administrator (eselon III), camat, lurah, kepala desa, unit layanan kedaruratan, serta ketenteraman dan ketertiban umum.
Selain itu, unit kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendapatan daerah, pendidikan, serta berbagai unit layanan publik lainnya juga tidak diperbolehkan menjalankan WFH.