BERITA TERKINI
Pemerintah Wajibkan Clearance Belanja Aplikasi dan Infrastruktur Digital untuk Cegah Duplikasi

Pemerintah Wajibkan Clearance Belanja Aplikasi dan Infrastruktur Digital untuk Cegah Duplikasi

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan seluruh belanja aplikasi dan infrastruktur digital di kementerian/lembaga wajib melalui mekanisme clearance atau rekomendasi izin pengadaan. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan pengembangan aplikasi sejalan dengan arsitektur nasional Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sekaligus mendorong efisiensi anggaran negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Meutya saat peluncuran Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional (RIPDN) 2025-2045 di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (26/02/2026). Ia menyebut pencegahan duplikasi kegiatan dan optimalisasi anggaran—termasuk efisiensi—menjadi semangat utama yang ditekankan Presiden.

Meutya juga menyoroti masih banyaknya aplikasi pemerintah yang berjalan sendiri-sendiri atau bersifat “silo”. Untuk mengatasi persoalan itu, Kementerian Komunikasi dan Digital mengembangkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang diposisikan sebagai tulang punggung ekosistem layanan publik. Setiap aplikasi pemerintah kini diwajibkan menerapkan prinsip keterhubungan (interoperabilitas) sejak tahap perancangan.

Menurut Meutya, SPLP dirancang agar pertukaran data antarsistem tidak lagi dilakukan secara ad hoc. Mekanisme pertukaran data, kata dia, harus berlangsung secara terkontrol, dapat ditelusuri, dan dapat diaudit guna menjaga integritas data.

Selain itu, pemerintah juga memperketat pengawasan melalui kewajiban audit teknologi. Seluruh instansi diminta menyampaikan hasil evaluasi belanja Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun sebelumnya, termasuk bukti tindak lanjut atas perbaikan yang telah dilakukan.