Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online (ojol) yang ditargetkan terbit pada akhir tahun ini. Rencana regulasi tersebut mencuat seiring pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad untuk ketiga kalinya dalam sepekan lalu, yang salah satunya membahas kesejahteraan pengemudi taksi dan ojek online.
Sejumlah pejabat pemerintah menyampaikan gambaran materi yang sedang dibahas, mulai dari sistem bagi hasil, kebebasan berserikat, hingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, pemerintah juga menegaskan ada sejumlah isu yang tidak masuk dalam rancangan Perpres.
Sistem bagi hasil dan transparansi tarif
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyatakan sistem bagi hasil antara perusahaan aplikator dan pengemudi perlu berlandaskan prinsip keadilan dan transparansi, serta memberikan bagian yang proporsional dari tarif yang dibayarkan pengguna. Ia mengatakan salah satu fokus pembahasan adalah sistem bagi hasil dan transparansi tarif.
Saat ini, ketentuan yang berlaku melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 mengatur potongan aplikator untuk layanan pengantaran orang maksimal 15% dari total biaya yang dibayar pengguna. Komisi tersebut dapat bertambah 5% untuk biaya penunjang, sehingga totalnya paling banyak 20%.
Adapun potongan aplikator untuk layanan pengantaran barang dan makanan, termasuk program argo goceng (aceng), serta program langganan bagi mitra seperti Hemat, disebut bukan ranah Kementerian Perhubungan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menyebut skema tersebut sebagai hubungan business to business (B2B) antara aplikator dan mitra pengemudi. Pernyataan Afriansyah membuka kemungkinan skema bagi hasil di luar layanan pengantaran orang ikut menjadi bagian yang diatur dalam Perpres.
Jaminan kebebasan berserikat bagi pekerja platform
Afriansyah menyebut rancangan Perpres juga memuat jaminan kebebasan berserikat dan berorganisasi bagi pekerja platform. Selain itu, disiapkan ruang dialog melalui forum komunikasi antara serikat pekerja dan perusahaan.
Kementerian Ketenagakerjaan, menurutnya, melakukan diskusi bersama pihak-pihak terkait seperti pekerja, perusahaan penyedia jasa (aplikator), dan pemangku kepentingan lain dalam penyusunan Perpres tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Berbasis Platform Digital. Pemerintah meminta masukan untuk menyempurnakan rancangan aturan, terutama terkait sistem bagi hasil yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
Wacana komisi 10% dan perbedaan sikap di kalangan pengemudi
Isu komisi aplikator turut menjadi sorotan. Pada 7 November, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ditanya apakah Perpres akan mengatur komisi atau pungutan yang diambil aplikator. Selama ini, Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) dan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) meminta agar komisi layanan pengantaran orang turun dari 20% menjadi 10%.
Prasetyo menyatakan tuntutan tersebut memang disampaikan oleh sebagian mitra pengemudi, sehingga pemerintah membahasnya untuk mencari titik temu. Namun, tidak semua kelompok pengemudi menginginkan penurunan komisi. Komunitas Ojol dan Unit Reaksi Cepat (URC) Bergerak serta Koalisi Ojol Nasional (KON) disebut tidak menginginkan komisi diturunkan.
Tarif dan status pengemudi disebut tidak masuk
Terkait pertanyaan apakah Perpres akan memuat pengaturan tarif dan status pengemudi taksi serta ojek online, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab singkat bahwa hal tersebut tidak ada dalam Perpres.
Meski demikian, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berharap Perpres dapat memperkuat transparansi terkait hubungan kerja antara perusahaan dan mitra pengemudi. Ia menekankan perlunya memastikan tidak ada hubungan yang tidak setara dan pengemudi memiliki kesempatan menyampaikan aspirasi. Yassierli juga menyebut pemerintah masih menunggu informasi lebih lanjut karena penyusunan Perpres melibatkan sejumlah kementerian strategis, dengan target dapat segera dirilis.
Fokus perlindungan: JKK dan JKM
Yassierli menyatakan pembahasan Perpres berfokus pada perlindungan mitra pengemudi taksi dan ojol, antara lain melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Airlangga juga menyampaikan Perpres akan mengatur fasilitas kemanfaatan bagi pengemudi, termasuk JKK dan JKM, sementara rincian teknis lainnya akan dibahas lebih lanjut.
Dalam sistem kemitraan saat ini, pengemudi taksi online dan ojol termasuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU) dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Mengacu PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKM dan JKK, besaran iuran BPU antara lain: JKK sebesar 1% dari penghasilan (nominal Rp 10 ribu hingga Rp 207 ribu), JKM sekitar Rp 6.800 per bulan, serta Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 2% dari penghasilan (nominal Rp 20 ribu hingga Rp 414 ribu).
Airlangga sebelumnya menyampaikan pemerintah memberikan diskon iuran JKK dan JKM sebesar 50% selama enam bulan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dari kelompok BPU, termasuk pengemudi taksi online, ojol, sopir logistik, dan kurir. Kebijakan ini disebut masuk dalam Paket Ekonomi Akselerasi 2025. Ia menyebut peserta hanya perlu membayar sesuai paketnya, sekitar Rp 10.800, sedangkan sisanya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Program diskon tersebut memberikan perlindungan berupa santunan kematian hingga 48 kali upah, santunan cacat 56 kali upah, beasiswa pendidikan bagi dua anak hingga Rp 174 juta, serta manfaat JKM total Rp 42 juta. Namun, Airlangga tidak merinci apakah diskon iuran ini akan masuk dalam Perpres ojol yang sedang dibahas. Ia juga tidak memerinci pihak yang akan menanggung iuran setelah periode diskon enam bulan berakhir, apakah dibebankan kepada aplikator atau pengemudi.
Wamenaker Afriansyah menilai iuran JKK dan JKM yang tidak ditanggung dapat berdampak pada rendahnya tingkat kepesertaan. Ia juga menyoroti bahwa biaya operasional seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, cicilan motor, hingga pulsa masih sepenuhnya ditanggung pengemudi, sementara pendapatan sangat bergantung pada insentif yang dapat berubah sewaktu-waktu.
Menurut Afriansyah, kondisi tersebut menjadi alasan perlunya regulasi yang lebih komprehensif, seimbang, dan berorientasi pada keberlanjutan ekosistem transportasi online. Ia menegaskan tujuan penyusunan aturan bukan hanya memberi perlindungan bagi pekerja platform, tetapi juga menjaga keberlangsungan usaha perusahaan aplikator serta memberikan kepastian tarif bagi masyarakat sebagai pengguna layanan.