Pemerintah memperkuat upaya perlindungan anak di ruang digital seiring meningkatnya penggunaan internet di kalangan anak-anak Indonesia. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan komitmen membangun ekosistem digital yang aman, sehat, dan ramah anak melalui penguatan literasi digital, edukasi keamanan siber, serta peningkatan kapasitas pendidik dan keluarga.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (PARD) 2025–2029 yang digelar di Jakarta, Senin (8/6/2026). Pertemuan ini dihadiri perwakilan dari 15 kementerian dan lembaga terkait.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq menyampaikan bahwa perkembangan teknologi digital membuka peluang besar bagi dunia pendidikan, namun juga menghadirkan tantangan yang perlu diantisipasi agar anak-anak terlindungi dari berbagai risiko di dunia maya.
“Melalui kebijakan ini, kami memperkuat aspek keadaban dan keamanan digital yang berlaku bagi seluruh warga sekolah. Ruang lingkup pelindungannya mencakup aktivitas di ruang digital dan media daring yang berkaitan dengan proses pendidikan maupun interaksi antarwarga sekolah,” ujar Fajar.
Sebagai langkah konkret, Kemendikdasmen telah menerbitkan regulasi mengenai budaya sekolah yang aman dan nyaman sebagai landasan penguatan perlindungan peserta didik, termasuk dalam aktivitas digital. Melalui kebijakan tersebut, materi tentang keamanan digital, etika bermedia sosial, perlindungan data pribadi, hingga pencegahan perundungan siber disebut akan terus diperkuat di lingkungan pendidikan.
Program edukasi ini tidak hanya menyasar siswa, tetapi juga guru dan orang tua. Pemerintah menilai peningkatan pemahaman dan kapasitas pendidik serta keluarga penting untuk memperkuat pengawasan dan pendampingan terhadap aktivitas digital anak.
Fajar menegaskan bahwa teknologi semestinya mendukung tumbuh kembang anak, bukan menjadi sumber ancaman. “Teknologi seharusnya menjadi alat bantu, namun manusia tetap menjadi penentu arah yang berkeadaban sehingga mampu menciptakan ruang digital yang aman untuk semua, terutama bagi anak-anak kita,” katanya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menilai perlindungan anak di ruang digital kini menjadi kebutuhan mendesak. Berdasarkan data pemerintah, jumlah anak di Indonesia pada 2025 mencapai sekitar 79,9 juta jiwa atau 28,38 persen dari total penduduk. Pada saat yang sama, tingkat penggunaan internet pada kelompok usia 5 hingga 17 tahun meningkat dari 49,59 persen pada 2020 menjadi 73,90 persen pada 2024.
Menurut Arifah, meningkatnya akses internet membuka peluang lebih besar bagi anak untuk belajar dan berkembang. Namun, kondisi tersebut juga meningkatkan risiko paparan ancaman digital, mulai dari perundungan daring, eksploitasi seksual anak, penyalahgunaan data pribadi, penipuan digital, hingga kekerasan berbasis teknologi.
“Memastikan ruang digital yang aman bagi anak bukan lagi sebuah pilihan, melainkan kewajiban negara dan tanggung jawab kita bersama,” ujar Arifah.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025, pemerintah menetapkan tiga strategi utama perlindungan anak di ruang digital, yakni pencegahan, penanganan, dan kolaborasi lintas sektor. Strategi tersebut akan diwujudkan melalui penyelarasan program edukasi, penguatan mekanisme penanganan kasus, peningkatan kapasitas pendidik dan keluarga, serta pembangunan kesadaran bersama mengenai pentingnya keamanan digital bagi anak.
Pemerintah berharap kolaborasi antarkementerian, lembaga, dunia pendidikan, keluarga, dan masyarakat dapat mempercepat terwujudnya ruang digital yang aman, sehat, dan inklusif bagi generasi muda. Upaya ini juga disebut menjadi bagian dari strategi menyiapkan sumber daya manusia unggul menuju visi Indonesia Emas 2045.