BERITA TERKINI
Pemerintah Minta Delapan Platform Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Pemerintah Minta Delapan Platform Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Pemerintah meminta delapan platform digital—Instagram, Facebook, Threads, Roblox, X, TikTok, BIGO Live, dan YouTube—menyesuaikan batas usia minimum pengguna sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang berlaku sejak 28 Maret.

Permintaan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 140 Tahun 2026 yang terbit pada 17 Maret, yang menetapkan layanan jejaring dan media sosial dengan kategori profil risiko tinggi. Dalam keputusan itu, delapan platform tersebut masuk dalam kategori berisiko tinggi.

Dengan status tersebut, kedelapan platform diminta menyesuaikan ketentuan usia minimum pada panduan komunitas masing-masing dan mengumumkannya kepada publik. PP Tunas melarang anak berusia di bawah 16 tahun mengakses media sosial.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun tidak akan berhenti pada delapan platform itu. Menurut dia, delapan layanan tersebut diharapkan menjadi model awal sebelum kebijakan serupa diterapkan lebih luas.

“Delapan ini memang kita harapkan menjadi model di awal. Dalam waktu dekat tentu kita akan kenakan kepada semua,” ujar Meutya saat ditemui di Gedung Kementerian Komdigi, Senin (13/4).

Meutya juga menyinggung adanya tren global terkait pengaturan batas usia minimum penggunaan media sosial. Ia menyebut sejumlah negara di Eropa, terutama Perancis, serta pembahasan di tingkat Uni Eropa yang mempertimbangkan penerapan aturan serupa secara menyeluruh.

Di kawasan ASEAN, Meutya mengatakan Singapura dan Malaysia juga berkomitmen memberlakukan kebijakan sejenis. Selain itu, Yunani disebut sebagai negara yang baru menyampaikan rencana penerapan aturan serupa terkait batas usia minimum penggunaan media sosial.

“Jadi sekali lagi ini pergerakannya sudah global dan tentu kepatuhan di sini akan berdampak tidak hanya kepada anak-anak di Indonesia, tapi anak-anak di belahan dunia lain,” kata Meutya.