Pegadaian melanjutkan transformasi digitalnya dengan menghadirkan layanan yang semakin terintegrasi melalui aplikasi Tring! by Pegadaian. Sebagai lembaga jasa keuangan yang telah berdiri lebih dari satu abad, Pegadaian menyebut langkah ini sebagai upaya menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan finansial yang cepat dan praktis, tanpa harus datang ke kantor cabang.
Transformasi digital Pegadaian berangkat dari perubahan gaya hidup masyarakat yang kian mengandalkan layanan serba cepat dan berbasis digital. Kebutuhan transaksi seperti pembelian dan penjualan emas dinilai menuntut proses yang lebih efisien dan fleksibel. Karena itu, Pegadaian mulai melakukan digitalisasi pada proses internal dan sistem pelayanannya untuk menghadirkan layanan yang lebih modern dan responsif.
Pada tahap awal, Pegadaian meluncurkan aplikasi Pegadaian Digital dan Pegadaian Syariah. Melalui dua aplikasi tersebut, nasabah dapat melakukan sejumlah transaksi, seperti membuka Tabungan Emas, membayar cicilan, serta memantau status gadai tanpa perlu mendatangi kantor cabang. Namun, pemisahan layanan konvensional dan syariah di dua aplikasi berbeda menjadi tantangan bagi sebagian nasabah yang membutuhkan akses keduanya dalam satu waktu.
Kondisi itu mendorong Pegadaian mengembangkan platform terpadu yang mengakomodasi berbagai kebutuhan finansial dalam satu aplikasi. Selain mengikuti perkembangan teknologi, Pegadaian juga menempatkan transformasi digital ini sebagai bagian dari komitmen mendukung inklusi keuangan, agar layanan dapat diakses masyarakat di berbagai wilayah Indonesia kapan pun dan di mana pun.
Puncak digitalisasi tersebut, menurut Pegadaian, terjadi pada 2025 melalui peluncuran Tring! by Pegadaian. Aplikasi ini merupakan hasil rebranding dari Pegadaian Digital dan dirancang untuk menggabungkan layanan Pegadaian konvensional maupun syariah dalam satu platform.
Pegadaian menyatakan Tring! hadir dengan tampilan baru, fitur yang lebih lengkap, serta navigasi yang lebih ramah pengguna. Melalui aplikasi ini, nasabah dapat mengakses layanan seperti Cicil Emas, Tabungan Emas, hingga pengajuan gadai secara online, dengan pengalaman transaksi yang diklaim lebih cepat dan nyaman.
Dalam penjelasannya, Pegadaian memaparkan sejumlah fitur dan layanan yang tersedia di Tring!. Aplikasi ini disebut beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk layanan transaksi emas, Pegadaian menyatakan setiap simpanan emas digital dijamin 100% dalam bentuk fisik melalui sistem 1:1, termasuk untuk Tabungan Emas dan Cicil Emas.
Tring! juga menyediakan ragam fitur, mulai dari pembukaan rekening Tabungan Emas, top up saldo, transfer saldo, jual emas, pengecekan harga emas, pembayaran cicilan, hingga layanan gadai yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengguna. Dari sisi pilihan produk, Pegadaian menyebut nasabah dapat memilih berbagai merek emas, seperti Galeri 24, Antam, Lotus Archi, dan UBS.
Untuk metode pembayaran, Pegadaian menyatakan transaksi di Tring! dapat dilakukan melalui sejumlah saluran, termasuk agen Pegadaian, e-wallet (OVO, GoPay, DANA, dan lainnya), virtual account (BCA, Mandiri, BSI, dan lainnya), serta merchant seperti Indomaret dan Alfagroup. Aplikasi ini juga menyediakan program referral, yang disebut dapat memberikan keuntungan berupa diskon, poin, atau goldback. Selain itu, poin dari transaksi tertentu dapat ditukar menjadi saldo Tabungan Emas dengan ketentuan 1 poin setara Rp1.
Pegadaian menegaskan keamanan data dan aset nasabah tetap dijaga selama proses migrasi ke Tring! by Pegadaian. Pegadaian menyebut, selama pengguna melakukan registrasi ulang menggunakan KTP yang sama, saldo dan portofolio investasi akan otomatis terhubung tanpa perubahan atau kehilangan data.
Jika pengguna mengalami kendala atau ingin menyampaikan masukan terkait aplikasi, Pegadaian mengarahkan nasabah untuk menghubungi call center di 1500-569.