BERITA TERKINI
Pegadaian Luncurkan Aplikasi Tring!, Satukan Layanan Investasi Emas hingga Pembiayaan

Pegadaian Luncurkan Aplikasi Tring!, Satukan Layanan Investasi Emas hingga Pembiayaan

PT Pegadaian resmi meluncurkan aplikasi Tring! by Pegadaian sebagai bagian dari transformasi layanan digital untuk menjawab kebutuhan nasabah yang kian dinamis. Melalui aplikasi ini, Pegadaian menghadirkan akses transaksi yang diklaim lebih cepat dan praktis karena berbagai layanan dapat digunakan dalam satu aplikasi melalui ponsel.

Kehadiran Tring! juga membuat nasabah tidak harus datang dan mengantre di outlet untuk mengakses layanan tertentu, karena transaksi dapat dilakukan secara instan dari perangkat seluler.

Tring! mengambil alih peran aplikasi Pegadaian Digital dan Pegadaian Syariah Digital. Dalam satu platform, nasabah dapat mengakses beragam layanan, mulai dari investasi emas, gadai, hingga pembiayaan.

Salah satu fitur yang ditonjolkan adalah Tabungan Emas, yang memungkinkan nasabah menabung emas secara digital. Saldo emas yang terkumpul dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan finansial, seperti Gadai Tabungan Emas, Cicil Emas, dan Deposito Emas. Untuk kebutuhan dana mendesak, Gadai Tabungan Emas disebut memberi opsi pencairan tanpa harus melepaskan kepemilikan emas. Aplikasi ini juga menyediakan pemantauan harga emas secara real-time.

Selain itu, melalui layanan Cicil Emas, nasabah dapat menambah kepemilikan emas fisik asli dan bersertifikat 24 karat dari sejumlah merek, yakni Galeri24, Antam, UBS, dan Lotus Archi.

Dari sisi pembayaran, Tring! menyediakan sejumlah opsi, mencakup e-wallet (DANA, OVO, GoPay, ShopeePay), virtual account, kartu debit, hingga pembayaran langsung di merchant rekanan.

Pegadaian menyatakan transaksi di aplikasi ini dilindungi sistem keamanan berlapis, termasuk penggunaan PIN dan biometrik. Pegadaian juga menyebut seluruh layanan dijalankan sesuai regulasi karena perusahaan merupakan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang tercatat dan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk menggunakan layanan Tring!, nasabah perlu melakukan registrasi ulang. Prosesnya dimulai dengan mengunduh aplikasi Tring! by Pegadaian melalui Google Play atau App Store, lalu memilih menu “Daftar”. Pengguna diminta menyetujui syarat dan ketentuan, memasukkan nomor ponsel untuk menerima kode OTP, serta melakukan verifikasi OTP.

Selanjutnya, pengguna mengisi email aktif dan melakukan verifikasi melalui tautan yang dikirim ke email. Tahap berikutnya mencakup pemotretan KTP, pengisian data diri dan alamat domisili, serta verifikasi wajah dengan memastikan pencahayaan memadai dan wajah tidak tertutup.

Pengguna kemudian membuat User ID yang tidak dapat diubah setelah dibuat, serta menyusun kata sandi dengan kombinasi angka, karakter khusus, dan huruf besar-kecil. Setelah itu, pengguna memilih jenis layanan (Pegadaian atau Pegadaian Syariah) dan menentukan kantor cabang yang akan ditetapkan untuk akun.

Setelah pembuatan akun selesai, rekening Tabungan Emas akan aktif secara otomatis. Dengan akun yang telah dibuat, nasabah dapat mengakses layanan investasi emas, gadai, maupun pembiayaan sesuai kebutuhan melalui Tring! by Pegadaian.