Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menegaskan bahwa upaya menciptakan dunia digital yang aman bagi anak-anak merupakan prioritas mendesak yang tidak dapat ditunda. PBB juga meminta agar pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dampak buruk di ruang digital dimintai pertanggungjawaban.
Kepala Hak Asasi Manusia PBB, Volker Turk, menyatakan negara-negara perlu memaksa perusahaan teknologi besar untuk mengintegrasikan sistem keselamatan anak ke dalam platform mereka. Menurut Turk, risiko yang dihadapi anak-anak di internet merupakan dampak langsung dari praktik bisnis dan pilihan desain yang diterapkan perusahaan teknologi.
Turk menilai dunia digital memang membuka akses anak terhadap pembelajaran, komunitas, dan kreativitas. Namun, pada saat yang sama, ruang tersebut juga memaparkan mereka pada ancaman nyata terhadap keselamatan, privasi, dan kesejahteraan.
Ia menambahkan, dampak buruk itu bukan sesuatu yang terjadi secara alami atau tidak bisa dihindari. Turk menyoroti pilihan desain yang dinilai merusak keselamatan, termasuk fitur-fitur adiktif seperti gulir tanpa akhir (infinite scroll), pemutaran otomatis (autoplay), serta notifikasi aplikasi yang terus-menerus muncul.
Sejumlah negara disebut mulai mengambil langkah tegas. Pada Desember 2025, Australia menjadi negara pertama yang mewajibkan platform seperti TikTok, YouTube, dan Snapchat menghapus akun pengguna di bawah usia 16 tahun atau menghadapi denda besar. Indonesia juga telah menerapkan langkah serupa, sementara beberapa negara Eropa dilaporkan bersiap mengikuti kebijakan tersebut.
Di Inggris, Academy of Medical Royal Colleges melaporkan kekhawatiran para dokter mengenai adanya “gelombang anak-anak yang teradikalisasi” akibat paparan konten penuh kebencian, adiktif, dan sangat meresahkan di internet.
Meski demikian, Turk mengingatkan bahwa kebijakan pemblokiran atau pembatasan media sosial secara menyeluruh bukanlah solusi tunggal yang dapat menyelesaikan masalah secara instan. Ia menilai pembatasan akses terhadap platform yang masih belum aman tidak boleh menjadi akhir dari upaya perlindungan anak.
Turk juga menyampaikan kekhawatiran bahwa pembatasan semacam itu dapat mendorong anak-anak berpindah ke platform lain yang lebih berisiko dan minim pengawasan.
Sebagai langkah konkret, Kantor HAM PBB merilis 10 panduan berjudul Getting Children's Safety Online Right. Panduan tersebut antara lain menekankan perlindungan data anak secara maksimal sebagai pengaturan bawaan (default), serta larangan penargetan iklan mikro (micro-targeting) kepada anak untuk kepentingan komersial berbasis rekam jejak digital.
Direktur Prosedur Khusus Kantor HAM PBB, Peggy Hicks, menyatakan perusahaan teknologi kini dihadapkan pada pilihan: mengubah desain dan cara kerja platform demi hak dan keselamatan anak, atau dipaksa melakukannya melalui undang-undang yang semakin ketat disertai sanksi denda berat.
Isu perlindungan anak di ranah digital juga menjadi salah satu fokus dalam pertemuan menteri digital negara-negara G7 di Paris, Prancis, menjelang KTT G7 yang dijadwalkan berlangsung pada pertengahan Juni mendatang.