Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menegaskan bahwa upaya menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak merupakan prioritas mendesak yang tidak dapat ditunda. PBB juga menuntut agar pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas dampak buruk di dunia maya segera dimintai pertanggungjawaban.
Kepala Hak Asasi Manusia (HAM) PBB, Volker Turk, menyatakan negara-negara perlu memaksa perusahaan teknologi besar mengintegrasikan sistem keselamatan anak ke dalam platform mereka. Menurut Turk, berbagai bahaya yang mengancam anak di internet merupakan dampak langsung dari praktik bisnis dan pilihan desain yang diterapkan perusahaan teknologi.
Turk menilai dunia digital memang dapat menghubungkan anak-anak dengan pembelajaran, komunitas, dan kreativitas. Namun, pada saat yang sama, ruang digital juga memaparkan mereka pada risiko nyata terhadap keselamatan, privasi, dan kesejahteraan.
Ia menambahkan bahwa dampak buruk tersebut bukan sesuatu yang terjadi secara alami atau tak terhindarkan. Turk menyoroti pilihan desain yang dinilai merusak keselamatan, termasuk fitur adiktif seperti gulir tanpa akhir (infinite scroll), pemutaran otomatis (autoplay), serta notifikasi aplikasi yang muncul terus-menerus.
Sejumlah negara disebut mulai mengambil langkah tegas. Pada Desember 2025, Australia menjadi negara pertama yang mewajibkan platform seperti TikTok, YouTube, dan Snapchat menghapus akun pengguna di bawah usia 16 tahun atau menghadapi denda besar. Indonesia juga disebut telah menerapkan langkah serupa, sementara beberapa negara Eropa dikabarkan bersiap mengikuti kebijakan tersebut.
Di Inggris, lembaga medis Academy of Medical Royal Colleges melaporkan kekhawatiran para dokter terkait adanya “gelombang anak-anak yang teradikalisasi” akibat paparan konten yang penuh kebencian, adiktif, dan sangat meresahkan di internet.
Meski demikian, Turk mengingatkan bahwa kebijakan pemblokiran atau pembatasan akses media sosial secara menyeluruh bukanlah solusi tunggal yang dapat menyelesaikan masalah secara instan. Ia menilai pembatasan akses terhadap platform yang masih dinilai tidak aman tidak seharusnya menjadi titik akhir perlindungan anak.
Turk juga mengkhawatirkan pembatasan semacam itu dapat mendorong anak-anak berpindah ke platform lain yang lebih berisiko dan minim pengawasan.
Untuk langkah yang lebih konkret, Kantor HAM PBB merilis 10 panduan berjudul Getting Children’s Safety Online Right. Panduan itu mencakup perlindungan data anak secara maksimal sebagai pengaturan bawaan (default setting), serta larangan penargetan iklan mikro (micro-targeting) kepada anak-anak untuk kepentingan komersial berbasis rekam jejak digital mereka.
Direktur Prosedur Khusus Kantor HAM PBB, Peggy Hicks, menekankan perusahaan teknologi kini dihadapkan pada pilihan penting: mengubah desain dan cara kerja platform demi hak dan keselamatan anak, atau dipaksa melakukannya melalui undang-undang yang semakin ketat disertai sanksi denda yang berat.