Bank Indonesia (BI) membuka layanan penukaran uang rupiah untuk kebutuhan Lebaran 2026 melalui sistem antrean digital di situs PINTAR BI. Masyarakat dapat memesan jadwal penukaran lebih dulu secara online, lalu datang ke lokasi kas keliling sesuai waktu yang dipilih.
Cara tukar uang baru Lebaran 2026 di PINTAR BI
Proses penukaran dilakukan dengan pemesanan melalui situs resmi https://pintar.bi.go.id/. Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
1) Akses situs PINTAR BI.
2) Masuk ke ruang tunggu (waiting room) apabila sistem sedang melayani antrean.
3) Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
4) Pilih provinsi dan lokasi kas keliling yang tersedia.
5) Tentukan tanggal dan jam operasional.
6) Isi data pemesan, yaitu NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon aktif, dan email.
7) Pilih jumlah lembar uang sesuai pecahan yang tersedia.
8) Masukkan kode captcha dan klik “Pesan”.
9) Unduh bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak.
Bukti pemesanan tersebut wajib dibawa saat datang ke lokasi kas keliling sesuai jadwal.
Pecahan dan batas penukaran
BI menyiapkan penukaran pecahan Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5 ribu, Rp2 ribu, dan Rp1.000. Setiap nominal dapat ditukar maksimal 100 lembar per pemesan. Total nilai penukaran mencapai Rp3,8 juta untuk setiap pemesan.
Jadwal dan mekanisme pemesanan uang baru Lebaran 2026
Layanan penukaran uang baru 2026 menggunakan sistem antrean digital. Saat mengakses pintar.bi.go.id, pengguna dapat diarahkan ke ruang tunggu apabila trafik tinggi. Di halaman tersebut tersedia estimasi waktu tunggu, informasi lokasi kas keliling, serta kuota yang tersedia.
Setelah antrean selesai, pemesan memilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”, kemudian menentukan provinsi, lokasi, dan tanggal layanan. Sistem menampilkan titik kas keliling beserta jam operasional yang dapat dipilih.
Jadwal penukaran uang baru periode pertama
• Wilayah Pulau Jawa: Jumat, 13 Februari 2026 mulai pukul 14.00 WIB
• Wilayah luar Pulau Jawa: Sabtu, 14 Februari 2026 mulai pukul 08.00 WIB
Pemesanan hanya dapat dilakukan sesuai jadwal tersebut dan selama kuota masih tersedia.
Jadwal penukaran uang baru periode kedua
• Wilayah Pulau Jawa: Selasa, 24 Februari 2026 mulai pukul 08.00 WIB
• Wilayah luar Pulau Jawa: Jumat, 27 Februari 2026 mulai pukul 08.00 WIB
BI menyiapkan uang tunai layak edar sebesar Rp185,6 triliun. Layanan penukaran tersedia di 2.883 titik dengan total 8.755 layanan yang disediakan oleh BI dan perbankan di seluruh Indonesia.
Syarat dan ketentuan penukaran uang baru Lebaran 2026
BI menetapkan ketentuan bahwa penukaran hanya dapat dilakukan oleh pemesan yang terdaftar dan tidak dapat diwakilkan. Pemesan wajib membawa KTP asli, bukan fotokopi atau hasil pindai. KTP elektronik pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) juga dapat digunakan, sementara Kartu Identitas Anak (KIA) dan identitas lain tidak berlaku sebagai pengganti KTP.
Selain itu, pemesan harus membawa bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak. Nominal uang yang dibawa untuk ditukar harus sesuai dengan yang tertera pada sistem.
Uang rupiah yang akan ditukarkan wajib dipilah berdasarkan pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta dipisahkan antara yang layak dan tidak layak edar. Uang juga tidak boleh direkatkan menggunakan selotip, lakban, atau steples.
BI akan menukarkan uang rupiah dengan nilai nominal yang sama sepanjang ciri keaslian dapat dikenali. Apabila terdapat perbedaan data antara bukti pemesanan dan aplikasi PINTAR, penukaran mengikuti data yang tercatat dalam sistem.
BI juga menyatakan NIK yang telah digunakan untuk pemesanan tidak dapat dipakai kembali sebelum tanggal penukaran terlewati.
Hal yang perlu diperhatikan
Pemesanan hanya dilakukan melalui kanal resmi pintar.bi.go.id. Sistem akan menutup pendaftaran secara otomatis apabila kuota di lokasi tertentu telah terpenuhi. Setiap pemesan wajib hadir sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih. Tanpa KTP asli dan bukti pemesanan, layanan tidak diproses.
Skema digital ini diterapkan untuk mengatur distribusi uang pecahan kecil menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026 serta memastikan penukaran berlangsung tertib sesuai kapasitas kas keliling.