Kementerian Sosial (Kemensos) RI menyediakan aplikasi Cek Bansos untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan bantuan sosial. Melalui aplikasi ini, pengguna dapat mengecek status penerima bantuan secara lebih praktis dan cepat.
Aplikasi Cek Bansos memungkinkan pengguna melihat status penerima sejumlah program bantuan sosial pemerintah, seperti BPNT, BST, dan PKH. Selain itu, tersedia fitur “usul” dan “sanggah” yang dapat digunakan untuk mengajukan diri sendiri atau orang lain yang dinilai layak menerima bantuan, sekaligus melaporkan data yang dianggap tidak sesuai.
Sebelum menggunakan layanan di dalam aplikasi, masyarakat perlu membuat akun terlebih dahulu. Berikut rangkaian langkah registrasi dan cara mengajukan usulan bantuan melalui aplikasi Cek Bansos.
Cara membuat akun di aplikasi Cek Bansos
Pengguna wajib melakukan pendaftaran akun sebelum mengakses fitur yang tersedia. Tahapan pendaftaran meliputi:
1) Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
2) Buka aplikasi, lalu pilih menu “Buat Akun Baru”.
3) Isi data diri secara lengkap, seperti nomor KK, NIK, nama sesuai KTP, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta kelurahan/desa.
4) Buat username dan password untuk keperluan login.
5) Masukkan alamat email aktif, lalu lengkapi dengan username dan password yang telah dibuat.
6) Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP sebagai proses verifikasi.
Cara mengajukan usulan bansos melalui aplikasi Cek Bansos
Aplikasi ini juga menyediakan fitur pengajuan usulan bagi calon penerima bantuan, baik untuk diri sendiri, anggota keluarga, maupun orang lain yang dianggap memenuhi syarat. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
1) Masuk ke aplikasi menggunakan username dan password yang sudah terdaftar.
2) Pilih menu “Daftar Usulan” pada halaman utama.
3) Klik tombol “Tambah Usulan”.
4) Isi data calon penerima bantuan sesuai dengan KK dan KTP agar sesuai dengan data Dukcapil.
5) Unggah foto bagian depan rumah sebagai bukti kondisi ekonomi.
6) Periksa kembali seluruh data yang telah dimasukkan, lalu kirim usulan.
7) Data usulan akan diproses dan diverifikasi oleh Dinas Sosial setempat.
8) Pantau perkembangan status usulan melalui menu “Daftar Usulan” di aplikasi.