BERITA TERKINI
Panduan Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi lewat Aplikasi M-Pajak

Panduan Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi lewat Aplikasi M-Pajak

Wajib pajak orang pribadi kini dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui aplikasi M-Pajak. Dengan penambahan ini, tersedia tiga opsi pelaporan SPT Tahunan PPh, yakni melalui laman Coretax DJP, coretax form, dan M-Pajak. DJP berharap pilihan kanal tersebut memudahkan wajib pajak karena bisa diakses melalui telepon genggam.

Namun, tidak semua wajib pajak dapat menggunakan M-Pajak untuk pelaporan SPT Tahunan. DJP menetapkan tiga kriteria yang harus dipenuhi secara kumulatif. Pertama, pelapor merupakan wajib pajak orang pribadi. Kedua, penghasilan berasal dari pekerjaan dan hanya dari satu pemberi kerja (karyawan satu pemberi kerja). Ketiga, menyampaikan SPT Tahunan PPh normal (bukan pembetulan) dengan status nihil.

Sebelum melapor melalui M-Pajak, wajib pajak perlu memastikan akun coretax sudah diaktivasi. Meski pelaporan dilakukan lewat M-Pajak, pengguna tetap diminta login menggunakan NIK dan kata sandi coretax. Selain itu, siapkan Bukti Pemotongan (Bupot) PPh Pasal 21, antara lain Formulir BPA1 untuk pegawai tetap swasta dan PPPK, BPA2 untuk PNS/anggota TNI-Polri/pejabat negara, atau BP21 untuk pegawai tidak tetap. Wajib pajak juga disarankan menyiapkan dokumen terkait data tanggungan dan anggota keluarga (misalnya kartu keluarga), daftar harta dan utang, serta dokumen pendukung lain yang diperlukan.

Proses pelaporan SPT Tahunan PPh lewat M-Pajak dilakukan dalam dua tahap, yaitu pembuatan konsep (draft) dan pengisian SPT.

Tahap 1: Pembuatan konsep SPT

Langkah awal, unduh dan instal aplikasi M-Pajak melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS). Bagi pengguna yang sudah memasang aplikasi, lakukan pembaruan (update) terlebih dahulu.

Setelah itu, buka aplikasi M-Pajak dan pilih tombol Login di pojok kanan atas. Klik Lanjutkan Masuk Coretax, lalu masukkan ID Pengguna (NIK), kata sandi coretax, dan captcha yang sesuai. Setelah login berhasil, sistem akan kembali ke aplikasi M-Pajak. Pastikan nama wajib pajak yang muncul sudah sesuai, kemudian masuk ke menu SPT dan pilih Buat Konsep Baru.

Sistem akan menampilkan notifikasi bahwa menu tersebut hanya dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi karyawan/pegawai yang melaporkan SPT Tahunan PPh 2025 dengan status normal dan nihil. Klik Saya Mengerti untuk melanjutkan.

Di halaman pembuatan konsep, kolom tahun pajak, jenis SPT, periode, dan status SPT akan terkunci. Wajib pajak cukup menekan Buat Konsep lalu Selanjutnya. Berikutnya, sistem menampilkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab sesuai kondisi, antara lain:

1) Pertanyaan terkait apakah selama tahun 2025 memperoleh penghasilan (pilih Ya dan lanjutkan).

2) Pertanyaan apakah hanya memperoleh penghasilan yang bukan objek pajak (pilih Ya/Tidak sesuai kondisi).

3) Pertanyaan apakah memenuhi kondisi tertentu, seperti bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, memiliki usaha sendiri, memperoleh penghasilan dari profesi/pekerjaan bebas, menerima penghasilan dalam negeri lainnya, atau menerima penghasilan luar negeri (pilih Ya/Tidak sesuai kondisi).

4) Pertanyaan tambahan terkait kondisi tertentu, seperti pria yang istrinya bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, status menikah dan melaporkan pajak terpisah dari pasangan termasuk perjanjian pisah harta dan penghasilan, menerima upah harian/mingguan/borongan sebagai pegawai tidak tetap dengan nilai PPh di bukti potong lebih dari Rp0, atau memiliki bukti pembayaran zakat/sumbangan keagamaan wajib yang dibayar tidak melalui pemberi kerja dan akan digunakan sebagai pengurang penghasilan.

Setelah semua pertanyaan dijawab, konsep SPT akan terbentuk dan menampilkan informasi SPT serta identitas wajib pajak. Lakukan pengecekan ulang, lalu klik Selanjutnya. Jika berhasil, draft SPT akan muncul pada menu Daftar Konsep SPT.

Tahap 2: Pengisian SPT

Pada draft SPT, klik Lanjutkan lalu pilih tombol Muat Data. Fitur ini memiliki fungsi serupa dengan tombol Posting Data pada coretax, yaitu memuat data bukti potong, harta, dan utang yang terekam pada sistem DJP. Jika berhasil, akan muncul notifikasi Data Prepopulated berhasil dimuat, kemudian klik Selanjutnya.

Bagi suami yang bergabung NPWP dengan istri yang memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja, data penghasilan istri perlu dihapus apabila muncul pada bagian ini karena data tersebut harus dipindahkan ke penghasilan final.

Wajib pajak juga dapat menambahkan data penghasilan dari pekerjaan lain jika diperlukan dengan menekan Rekam, melengkapi informasi yang diminta, lalu menekan Simpan. Pastikan seluruh data penghasilan neto dari pekerjaan sudah benar sebelum melanjutkan.

Pada bagian Daftar Bukti Potong, data Bupot akan terisi otomatis berdasarkan data penghasilan di BPA1/BPA2 dari pemberi kerja. Ketentuan penghapusan data Bupot istri juga berlaku bagi suami yang bergabung NPWP dengan istri yang memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja, karena harus dipindahkan ke penghasilan final. Jika diperlukan, wajib pajak dapat menambahkan Bupot lain melalui tombol Rekam, lengkapi data, lalu Simpan. Setelah memastikan data benar, klik Selanjutnya.

Pada bagian Penghasilan Tidak Kena Pajak, pilih Daftar Tanggungan untuk melihat anggota keluarga yang menjadi tanggungan dan diperhitungkan dalam PTKP. Setelah data PTKP dipastikan benar, klik Selanjutnya. Jika ada perubahan data tanggungan, pembaruan dilakukan melalui laman Coretax, bukan lewat M-Pajak.

Di bagian Perhitungan Pajak Terutang, pastikan status kurang/lebih bayar bernilai Rp0 atau berstatus nihil. Jika status tidak nihil, sistem akan menampilkan notifikasi agar wajib pajak mengecek kembali isian SPT. Selanjutnya, lengkapi lampiran SPT Tahunan PPh, termasuk daftar harta dan daftar utang, sesuai kondisi, lalu klik Selanjutnya.

Pada bagian Pernyataan, wajib pajak dapat memilih Lihat SPT (PDF) untuk menampilkan ringkasan PDF SPT Induk PPh Orang Pribadi halaman 1 dan 2. Dokumen tersebut dapat disimpan melalui tombol Simpan PDF. Setelah seluruh tahap selesai, wajib pajak dapat mengirim SPT.