Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berhenti bekerja dapat mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara mandiri melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Proses pengajuan dilakukan secara online tanpa perlu menggunakan jasa perantara atau calo.
BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, layanan klaim melalui aplikasi JMO berlaku untuk saldo JHT dengan nilai maksimal Rp15 juta. Panduan tersebut disampaikan BPJS Ketenagakerjaan melalui unggahan di akun Instagram resminya pada Sabtu (6/6/2026).
Untuk mengajukan klaim, peserta diminta membuka aplikasi JMO lalu memilih menu Jaminan Hari Tua (JHT). Setelah masuk ke halaman JHT, peserta dapat melanjutkan dengan memilih menu Klaim JHT.
Sebelum melanjutkan proses, peserta perlu memastikan seluruh persyaratan yang ditampilkan sudah berstatus lengkap, yang ditandai dengan tiga centang hijau. Selanjutnya, peserta memilih alasan atau sebab klaim, kemudian melakukan pengambilan foto serta verifikasi wajah (face verification).
Tahap berikutnya adalah melengkapi data yang dibutuhkan, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor rekening bank yang masih aktif. Setelah data diisi, aplikasi akan menampilkan rincian saldo JHT yang dapat dicairkan.
Peserta kemudian diminta mengecek kembali seluruh data yang telah dimasukkan sebelum mengirimkan pengajuan klaim hingga proses dinyatakan berhasil. Untuk memantau perkembangan pengajuan, peserta dapat menggunakan menu Tracking Klaim atau Lacak Klaim di aplikasi JMO.
BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan peserta agar mengurus pencairan JHT secara mandiri dan tidak menggunakan jasa calo, karena proses klaim dapat dilakukan melalui aplikasi resmi JMO.