Aplikasi Cek Bansos dikembangkan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu memastikan penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran. Melalui platform digital ini, masyarakat tidak hanya dapat memeriksa status penerima bantuan, tetapi juga ikut berpartisipasi lewat fitur “Usul” dan “Sanggah”.
Fitur “Usul” memungkinkan pengguna mengajukan diri, keluarga, maupun warga lain yang berada dalam satu desa atau kelurahan agar dapat diusulkan sebagai penerima bantuan. Sementara itu, fitur “Sanggah” dapat digunakan untuk menyampaikan penilaian atau laporan terhadap penerima bansos yang dianggap tidak layak, dengan memilih ikon yang tersedia, mengisi alasan dan pernyataan, lalu mengirimkan tanggapan. Penggunaan kedua fitur tersebut disebut dapat diakses melalui ID pengguna yang telah diaktifkan oleh admin Kemensos.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, Agus Zainal Arifin, menyatakan bahwa pemilik ID juga dapat mendaftarkan dirinya, keluarga, maupun masyarakat lain melalui tombol tambah usulan pada aplikasi.
Selain sebagai layanan digital, aplikasi ini juga tercatat sebagai inovasi Kemensos yang mengikuti Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2022. Proses penilaiannya disebut masih berlangsung di bawah kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (PANRB).
Aplikasi Cek Bansos dapat diunduh melalui Play Store pada perangkat Android dengan nama “Aplikasi Cek Bansos”, dengan pengembang tercantum Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Proses verifikasi usulan
Data usulan yang masuk akan ditampilkan dalam sistem SIKS-NG dan diakses oleh pengawas di Dinas Sosial tingkat kabupaten/kota. Pada tahap ini, supervisor melakukan verifikasi terhadap data yang ditampilkan, lalu Dinas Sosial memeriksa kesesuaiannya dengan kondisi di lapangan.
Jika hasil verifikasi dinyatakan sah, data tersebut disajikan sebagai usulan baru ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui sistem SIKS-NG online. Proses ini disertai surat pengesahan dari kepala daerah untuk kemudian diproses dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial.
Cara daftar akun Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi Cek Bansos berfungsi untuk memeriksa status penerima bantuan sosial seperti BPNT/Sembako, PKH, dan BLT. Untuk menggunakan layanannya, masyarakat perlu membuat akun dengan langkah berikut:
1) Unduh aplikasi resmi “Cek Bansos” melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS), dan pastikan pengembangnya adalah Kementerian Sosial Republik Indonesia.
2) Buka aplikasi, lalu pada halaman awal pilih menu “Daftar Baru”.
3) Lengkapi data diri sesuai KTP, termasuk NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat lengkap (provinsi hingga desa/kelurahan), serta nomor handphone aktif.
4) Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP. Pastikan foto jelas dan informasi pada KTP terlihat.
5) Buat kata sandi akun.
6) Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone melalui SMS atau WhatsApp. Jika belum diterima, pengguna dapat menunggu atau meminta pengiriman ulang.
7) Jika proses berhasil, akun akan aktif dan pengguna dapat masuk menggunakan NIK serta kata sandi yang dibuat.
Fitur utama dalam Aplikasi Cek Bansos
Setelah terdaftar, pengguna dapat memanfaatkan sejumlah fitur, antara lain:
1) Memeriksa status bansos, untuk mengetahui apakah NIK terdaftar sebagai penerima bantuan seperti PKH, BPNT/Sembako, PBI, dan program lainnya.
2) Fitur “Usul”, untuk mengajukan bantuan dengan melengkapi data yang diminta, termasuk informasi pribadi, pekerjaan atau penghasilan, serta mengunggah foto kondisi rumah bagian luar dan dalam.
3) Fitur “Sanggah”, untuk melaporkan pihak yang dianggap tidak layak menerima bantuan, dengan tujuan meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bansos.
Dengan layanan ini, masyarakat dapat mengakses informasi bantuan sosial secara digital, sekaligus berpartisipasi dalam pengawasan melalui mekanisme usulan dan sanggahan.