Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 tahun 2026 kepada masyarakat yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Penyaluran dilakukan secara bertahap kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.
Seiring penyaluran tersebut, masyarakat dapat memastikan apakah namanya tercatat sebagai penerima bansos PKH. Kemensos menyediakan layanan resmi yang bisa digunakan untuk pengecekan mandiri agar informasi yang diperoleh valid dan terhindar dari kabar palsu atau hoaks terkait bantuan sosial.
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat bagi keluarga kurang mampu. Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan, terutama pada aspek pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Pengecekan status penerima PKH tahap 2 tahun 2026 dapat dilakukan melalui situs web maupun aplikasi resmi Kemensos.
Cek penerima PKH melalui website Kemensos
Untuk mengecek secara online, masyarakat dapat mengakses situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id. Setelah itu, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit sesuai KTP, lalu ketik kode captcha yang muncul di layar. Jika kode captcha kurang jelas, pengguna dapat menekan ikon refresh untuk mendapatkan kode baru. Selanjutnya, klik tombol “Cari Data”.
Setelah proses pencarian selesai, sistem akan menampilkan hasil apakah nama yang dicek terdaftar sebagai penerima bansos PKH tahap 2 atau tidak. Jika terdaftar, informasi yang muncul juga mencakup jenis bantuan serta periode penyalurannya.
Cek penerima PKH melalui aplikasi Cek Bansos
Selain lewat website, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi resmi “Cek Bansos” yang tersedia di Play Store maupun App Store. Pengguna perlu mengunduh aplikasi tersebut, kemudian login atau mendaftar akun terlebih dahulu. Setelah masuk, pilih menu “Cek Bansos”, masukkan data seperti NIK atau nama lengkap sesuai KTP, lalu klik tombol “Cari Data”.
Melalui aplikasi ini, pengguna juga dapat memanfaatkan fitur tambahan, termasuk pengajuan usulan dan sanggahan data bansos.