Pemerintah kembali menempatkan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebagai salah satu program bantuan sosial utama pada 2026. Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pangan pokok melalui penyaluran non-tunai yang dinilai lebih transparan, efisien, dan tepat sasaran.
Memasuki 2026, masyarakat diimbau lebih aktif memeriksa status kepesertaan BPNT. Pengecekan diperlukan untuk memastikan apakah seseorang masih terdaftar sebagai penerima bantuan sekaligus memantau proses penyaluran yang sedang berjalan.
Penyaluran BPNT pada 2026 disebut dilakukan secara bertahap. Jadwal pencairan dapat berlangsung setiap bulan atau digabung dalam beberapa tahap tertentu, bergantung pada kebijakan daerah serta kesiapan sistem distribusi di masing-masing wilayah.
Cara cek status BPNT 2026
Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan layanan pengecekan bantuan sosial secara daring yang dapat diakses tanpa biaya. Pengecekan bisa dilakukan melalui situs resmi maupun aplikasi.
1) Melalui situs resmi
Untuk mengecek status BPNT melalui website, langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id melalui browser.
2. Isi data wilayah sesuai KTP, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP pada kolom yang tersedia.
4. Ketik kode captcha yang muncul pada layar untuk verifikasi keamanan.
5. Tekan tombol “Cari Data” untuk melihat hasil pencarian status bantuan.
2) Melalui aplikasi Cek Bansos
Selain situs, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi resmi “Cek Bansos” dari Kemensos dengan tahapan berikut:
1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store atau App Store.
2. Lakukan pendaftaran akun dengan mengisi data diri lengkap.
3. Selesaikan proses verifikasi dengan mengunggah foto KTP serta swafoto.
4. Setelah akun aktif, masuk ke aplikasi menggunakan akun yang telah dibuat.
5. Cek status bantuan melalui menu profil atau fitur bantuan yang tersedia.
Ketentuan penerima BPNT 2026
Dalam informasi yang disampaikan, penerima BPNT harus memenuhi sejumlah persyaratan, yakni:
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Kartu Keluarga (KK) yang valid.
4. Tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI, maupun Polri.
Data penerima bantuan disebut akan terus diperbarui dan diverifikasi secara berkala untuk memastikan bantuan tepat sasaran sesuai kondisi terbaru masyarakat. Dengan layanan digital melalui situs resmi dan aplikasi “Cek Bansos”, masyarakat dapat memeriksa status bantuan dengan memasukkan data diri sesuai KTP dan melakukan pengecekan secara berkala.