Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan aplikasi Cek Bansos untuk memudahkan masyarakat memantau status penerimaan bantuan sosial. Melalui aplikasi ini, pengguna dapat mengecek apakah terdaftar sebagai penerima sejumlah program bantuan, seperti PKH, BPNT, dan BST.
Selain fitur pengecekan, aplikasi Cek Bansos juga menyediakan layanan pengajuan usulan dan keberatan. Fitur tersebut memungkinkan masyarakat mengusulkan diri sendiri atau orang lain yang dinilai layak menerima bantuan, sekaligus melaporkan informasi yang dianggap tidak akurat.
Untuk menggunakan layanan tersebut, masyarakat perlu membuat akun terlebih dahulu. Berikut ringkasan langkah-langkah pendaftaran, pengajuan usulan, dan pengecekan status bansos melalui aplikasi Cek Bansos.
Cara mendaftar akun di aplikasi Cek Bansos
1) Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
2) Buka aplikasi, lalu pilih menu “Buat Akun Baru”.
3) Isi data diri secara lengkap, meliputi nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, nama sesuai KTP, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa.
4) Buat username dan password untuk masuk ke aplikasi.
5) Masukkan alamat email aktif, lalu lengkapi dengan username dan password yang telah dibuat.
6) Unggah foto KTP serta foto diri (swafoto) sambil memegang KTP untuk proses verifikasi.
Cara mengajukan usulan bansos lewat aplikasi Cek Bansos
1) Masuk ke aplikasi menggunakan username dan password yang sudah terdaftar.
2) Pilih menu “Daftar Usulan” pada halaman utama.
3) Klik tombol “Tambah Usulan”.
4) Isi data orang yang diusulkan (bisa diri sendiri maupun orang lain). Pastikan data sesuai KK dan KTP agar sinkron dengan Dukcapil.
5) Unggah foto tampak depan rumah sebagai bukti kondisi ekonomi.
6) Periksa kembali data yang diisi, lalu kirim usulan.
7) Usulan akan diperiksa oleh Dinas Sosial setempat. Perkembangan atau status usulan dapat dipantau melalui menu “Daftar Usulan”.
Cara cek status penerima bansos (PKH, BPNT, BST) lewat aplikasi
1) Login ke aplikasi Cek Bansos.
2) Pada halaman utama, pilih menu “Cek Bansos”.
3) Masukkan data lokasi sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa) serta nama lengkap.
4) Klik tombol “Cari Data”.
5) Sistem akan menampilkan hasil pencarian berisi informasi status penerimaan bansos.
Dengan langkah tersebut, masyarakat dapat memantau status penerimaan bantuan sekaligus memanfaatkan fitur pengusulan dan keberatan secara daring melalui aplikasi Cek Bansos.