Bengkulu—Akses aplikasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang sesekali mengalami gangguan dinilai menyulitkan sebagian masyarakat dalam melakukan pendaftaran secara mandiri. Temuan ini diperoleh Tim Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Bengkulu saat memantau pelaksanaan SPMB.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bengkulu Mustari Tasti, didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Hendra Irawan, mengatakan pemantauan dilakukan di SMA Negeri 2 Kota Bengkulu. Dalam kegiatan tersebut, tim juga mewawancarai panitia SPMB dan wali murid yang sedang menjalani proses pendaftaran.
Menurut Mustari, dari hasil pemantauan diperoleh informasi bahwa kendala akses aplikasi SPMB masih terjadi. Kondisi itu membuat sebagian wali murid memilih datang langsung ke sekolah untuk mendapatkan bantuan dari panitia.
Selain kendala teknis, Mustari menyebut wali murid juga meminta kemudahan akses informasi, peningkatan sosialisasi penggunaan aplikasi SPMB, tersedianya sarana pengaduan yang mudah dijangkau, serta penyampaian informasi yang lebih jelas kepada masyarakat terkait pelaksanaan SPMB.
Mustari menambahkan, Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu berencana membuka Posko Pengaduan SPMB Tahun 2026 sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan konsultasi, keluhan, maupun laporan terkait proses penerimaan murid baru.
Ia berharap seluruh penyelenggara pendidikan dapat menjalankan SPMB 2026 sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan agar proses penerimaan peserta didik baru berlangsung transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Mustari juga menekankan perlunya mempertimbangkan saran dan masukan masyarakat agar persoalan yang terjadi pada pelaksanaan SPMB sebelumnya tidak terulang.