Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan pengembangan aplikasi “Indonesia Anti-Scam” untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Aplikasi ini dirancang melengkapi Indonesia Anti-Scam Center (IASC), pusat anti-penipuan yang telah dibentuk OJK dan diakui oleh pelaku industri keuangan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan, IASC menjadi jalur cepat bagi masyarakat yang menghadapi persoalan terkait penipuan di industri keuangan. Dalam waktu dekat, OJK akan mengembangkan aplikasi khusus agar pengaduan dapat dilakukan tidak hanya melalui scam center, tetapi juga lewat gawai.
Dicky menyampaikan imbauan agar aplikasi tersebut nantinya terpasang di ponsel para ibu, mengingat peran mereka yang kerap menjadi manajer keuangan rumah tangga. Pernyataan itu disampaikan dalam Kegiatan Edukasi Keuangan kepada Perempuan dalam rangka Bulan Literasi Keuangan (BLK) Tahun 2026 di Auditorium Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Menurut OJK, langkah digitalisasi ini diharapkan mempersempit ruang gerak pelaku penipuan yang kian marak di era digital. Integrasi antara pusat penanganan dan aplikasi tersebut disebut dibuat untuk kepentingan masyarakat luas, sekaligus mendukung peningkatan akses keuangan.
“Karena tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan akses keuangan dan sekaligus melindungi kita semua sebagai konsumen dari industri jasa keuangan,” ujar Dicky.
Dalam perkembangan kinerja IASC, Dicky menyebut jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 998.558, dengan 515.553 rekening telah diblokir. Total dana korban yang sudah diblokir tercatat sebesar Rp 638,9 miliar.
Selain itu, IASC menemukan 120.155 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. OJK menyatakan IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Dicky juga menjelaskan, IASC telah berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp 196,93 miliar. Dana tersebut berasal dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan. Informasi ini disampaikan dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Mei 2026 di Jakarta, Jumat (5/6/2026).