BERITA TERKINI
OJK Catat 35.906 Pengaduan Konsumen Lewat APPK hingga 12 Mei 2026

OJK Catat 35.906 Pengaduan Konsumen Lewat APPK hingga 12 Mei 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menerima 248.389 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sejak 1 Januari 2026 hingga 12 Mei 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35.906 merupakan pengaduan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menyampaikan pengaduan paling banyak berasal dari industri financial technology (fintech) sebanyak 15.474 pengaduan. Sementara itu, pengaduan dari industri perbankan tercatat 11.944, dan dari industri perusahaan pembiayaan sebanyak 7.248.

Selain itu, terdapat 719 pengaduan yang berasal dari industri asuransi, serta 521 pengaduan terkait sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya. Data tersebut disampaikan Dicky dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Jumat (5/6/2026).

OJK juga merinci perkembangan penanganan pengaduan yang masuk melalui APPK. Sebanyak 83,75% pengaduan disebut telah terselesaikan melalui mekanisme internal dispute resolution di Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), sedangkan 16,25% lainnya masih dalam proses penyelesaian.

Di sisi lain, OJK melaporkan jumlah pengaduan terkait entitas ilegal. Dalam periode 1 Januari 2026 hingga 20 Mei 2026, OJK menerima 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal, yang terdiri atas 14.380 pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal, 2.601 pengaduan investasi ilegal, serta 124 pengaduan terkait gadai ilegal.

Lebih lanjut, Dicky menyebutkan bahwa sejak 2017 hingga 31 Mei 2026, OJK telah menghentikan atau memblokir total 14.966 entitas ilegal. Secara rinci, tindakan penghentian atau pemblokiran tersebut paling banyak dilakukan terhadap pinjol ilegal sebanyak 12.824 entitas, disusul investasi ilegal sebanyak 1.890 entitas, gadai ilegal sebanyak 251 entitas, serta aktivitas keuangan ilegal lainnya sebanyak 1 entitas.