Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menerima 248.389 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sejak 1 Januari 2026 hingga 12 Mei 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35.906 merupakan pengaduan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menyampaikan pengaduan terbanyak berasal dari industri financial technology (fintech) sebanyak 15.474 pengaduan. Sementara itu, pengaduan dari industri perbankan tercatat 11.944, dan dari industri perusahaan pembiayaan sebanyak 7.248.
Selain itu, terdapat 719 pengaduan dari industri asuransi serta 521 pengaduan terkait sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya. Data tersebut disampaikan Dicky dalam konferensi pers RDK OJK pada Jumat (5/6/2026).
Berdasarkan rincian OJK, sebanyak 83,75% pengaduan telah terselesaikan penanganannya melalui internal dispute resolution oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Adapun 16,25% pengaduan masih dalam proses penyelesaian.
Dalam kesempatan yang sama, Dicky juga menyampaikan bahwa sejak 1 Januari 2026 hingga 20 Mei 2026, OJK menerima 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 14.380 merupakan pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal, 2.601 pengaduan investasi ilegal, dan 124 pengaduan terkait gadai ilegal.
Lebih lanjut, OJK mencatat sejak 2017 hingga 31 Mei 2026 telah menghentikan atau memblokir total 14.966 entitas ilegal. Secara rinci, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjol ilegal sebanyak 12.824 entitas, disusul investasi ilegal 1.890 entitas, gadai ilegal 251 entitas, serta aktivitas keuangan ilegal lainnya sebanyak 1.