BERITA TERKINI
Mulai 28 Maret 2026, Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun pada Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi Akan Dinonaktifkan

Mulai 28 Maret 2026, Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun pada Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi Akan Dinonaktifkan

Pemerintah mulai menerapkan kebijakan penundaan akses anak ke platform digital berisiko tinggi. Ketentuan ini akan efektif berlaku mulai 28 Maret 2026, dengan konsekuensi akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform akan mulai dinonaktifkan pada tahap awal implementasi.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Regulasi ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS yang mengatur pembatasan akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform yang dinilai berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. Dalam tahap awal, platform yang disebut masuk implementasi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, serta Roblox.

Menurut Meutya, kebijakan itu diambil merespons meningkatnya ancaman yang dihadapi anak-anak di internet, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring dan kecanduan platform digital. Ia juga mengakui penerapan awal berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan, termasuk keluhan dari anak-anak dan kebingungan orang tua dalam menghadapi situasi tersebut.

Pemerintah menyatakan implementasi akan dilakukan bertahap hingga seluruh platform digital menjalankan kewajiban kepatuhan terhadap aturan. Indonesia juga disebut menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan penundaan akses anak ke ruang digital berdasarkan usia.

Dalam PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), pemerintah memperkenalkan gagasan klasifikasi platform digital berdasarkan tingkat risiko dan jenjang usia pengguna. Klasifikasi risiko dibagi menjadi rendah, sedang, dan tinggi, dengan pembatasan usia yang berbeda.

Rinciannya, anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau platform anak. Usia 13–15 tahun dapat mengakses platform berisiko rendah hingga sedang. Usia 16–17 tahun dapat mengakses platform berisiko tinggi dengan pendampingan orang tua. Sementara pengguna berusia 18 tahun ke atas diperbolehkan mengakses semua kategori platform secara independen.

Meski demikian, PP Tunas tidak menyebutkan secara eksplisit aplikasi yang masuk kategori risiko rendah, sedang, atau tinggi. Platform seperti X, Instagram, atau YouTube disebut perlu melakukan evaluasi sendiri dan melaporkan kategori mereka kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.

Pemerintah menegaskan, apabila produk, layanan, dan fitur suatu aplikasi memiliki nilai risiko tinggi pada satu atau lebih aspek penilaian, maka aplikasi tersebut masuk kategori risiko tinggi. Konsekuensinya, akses hanya diperbolehkan bagi usia 16–17 tahun dengan pendampingan orang tua, atau tanpa pembatasan bagi pengguna berusia 18 tahun ke atas.