BERITA TERKINI
Menteri Lingkungan Hidup Cabut Persetujuan Lingkungan Perusahaan di Lokasi Banjir dan Longsor Sumatera

Menteri Lingkungan Hidup Cabut Persetujuan Lingkungan Perusahaan di Lokasi Banjir dan Longsor Sumatera

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol mencabut seluruh persetujuan lingkungan terhadap perusahaan yang berada di lokasi bencana banjir dan longsor di Sumatera. Kebijakan ini diambil setelah analisis sementara berbasis citra satelit mengindikasikan aktivitas sejumlah perusahaan berkontribusi memperparah bencana.

Hanif menyampaikan, Kementerian Lingkungan Hidup juga akan memanggil perusahaan-perusahaan tersebut pada pekan depan. Total ada delapan perusahaan yang dijadwalkan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait indikasi kontribusi mereka terhadap kondisi bencana.

“Mulai dari sisi korporasi, tentu kami mulai hari ini akan menarik kembali semua persetujuan lingkungan dari dokumen lingkungan yang ada di daerah-daerah bencana,” kata Hanif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Ia menambahkan, pemanggilan dilakukan terhadap entitas yang berdasarkan kajian sementara dari citra satelit dinilai turut memperparah banjir. “Kami juga minggu depan sudah mulai memanggil entitas-entitas yang kami indikasikan berdasarkan kajian sementara dari citra satelit berkontribusi memperparah bencana banjir ini,” ujarnya.

Hanif menyatakan, karena bencana di Sumatera menimbulkan korban jiwa, Kementerian Lingkungan Hidup akan menempuh pendekatan pidana. Selain perusahaan yang dinilai merusak lingkungan, pemerintah daerah yang terbukti memberikan izin juga akan dikenai sanksi.

Ia menegaskan pencabutan dilakukan terhadap dokumen lingkungan, terutama di wilayah daerah aliran sungai (DAS), untuk kemudian ditinjau kembali. Langkah ini, menurut Hanif, dilakukan guna menghadirkan rasa keadilan sekaligus membangun efek jera dan kehati-hatian.

“Kami telah me-review, menarik, jadi mulai hari ini kami menarik semua dokumen persetujuan lingkungan, terutama di DAS itu untuk kemudian kita melakukan review,” kata Hanif.