BLITAR — Sertifikat tanah elektronik masih membuat sebagian masyarakat penasaran. Kebijakan ini tergolong baru, sehingga belum semua warga beralih dari sertifikat analog berbentuk kertas ke sistem elektronik.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Moodompis, menyampaikan bahwa pemerintah mendorong penerapan sertifikat tanah elektronik untuk meningkatkan keamanan data agar tidak dapat dipalsukan. Ia juga menyebut, bila sertifikat rusak atau hilang, hal tersebut tidak menjadi persoalan karena dapat dengan mudah diganti.
Dalam penerapannya, sertifikat tanah elektronik tetap memberikan satu bukti sertifikat yang dilengkapi informasi barcode atau kode palang. Mengacu pada laman Kementerian ATR/BPN, sertifikat tanah elektronik diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk file PDF dan disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.