Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk mengedepankan transparansi dalam mekanisme pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir online. Transparansi dinilai penting agar pengemudi dan kurir memahami dasar perhitungan BHR yang diterima, sekaligus mencegah potensi selisih dan sengketa sejak awal.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Surat edaran itu ditetapkan pada 2 Maret 2026 dan ditujukan kepada para gubernur serta pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi.
Yassierli menyatakan kebijakan BHR merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan. Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan apresiasi yang berkeadilan sekaligus mendorong peningkatan produktivitas.
Terkait penerima, Yassierli menegaskan BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir. Status keterdaftaran dan riwayat kemitraan disebut menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan BHR Keagamaan 2026.
Dari sisi besaran, surat edaran mengatur BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Ketentuan tersebut menjadi batas minimal yang dapat dijadikan pedoman perusahaan aplikasi dalam menghitung BHR bagi mitra pengemudi dan kurir online.
Dalam surat edaran itu juga ditegaskan batas waktu pemberian BHR Keagamaan, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1447 Hijriah. Yassierli mengimbau perusahaan aplikasi agar dapat menyalurkan BHR lebih cepat dari tenggat tersebut.