Dunia akademik Indonesia dinilai berada pada persimpangan penting. Dorongan untuk mengejar ketertinggalan dalam publikasi global terus menguat, namun pertanyaan tentang makna dan tujuan riset kerap terabaikan. Dalam situasi ini, perguruan tinggi disebut semakin produktif menghasilkan karya tulis, tetapi dampaknya bagi kehidupan masyarakat dinilai masih terbatas.
Di tengah kegelisahan tersebut, konsep Responsible Research and Innovation (RRI) yang dipopulerkan Uni Eropa melalui program Horizon Europe dipandang relevan untuk konteks Indonesia. Namun, penerapannya diingatkan agar tidak berhenti sebagai ornamen kebijakan atau sekadar pemanis retorika dalam proposal hibah. RRI diminta menjadi reorientasi yang lebih mendasar, termasuk mewajibkan antisipasi terhadap dampak sosial dan lingkungan dari setiap aktivitas ilmiah.
Transformasi ini, menurut gagasan yang disampaikan, tidak cukup dilakukan lewat perubahan administratif semata. Tantangannya adalah menyelaraskan pilar nilai global dengan kondisi sosiokultural masyarakat Indonesia yang beragam.
Meninjau ulang indikator keberhasilan riset
Kritik utama diarahkan pada paradigma penilaian yang dinilai terlalu berorientasi pada keluaran (output-sentris). Keberhasilan riset kerap dianggap selesai ketika artikel terbit di jurnal bereputasi internasional atau paten diterbitkan. Pola ini dinilai berisiko mereduksi makna keilmuan jika tidak disertai ukuran manfaat yang nyata.
Merujuk pada pemikiran Prof. Arif Satria selaku Kepala Badan Riset dan Inovasi (BRIN), perguruan tinggi dan lembaga penelitian didorong beralih dari sekadar menghitung jumlah publikasi menuju pengukuran yang lebih bermakna melalui Indikator Dampak (Impact Indicator).
Indikator dampak tidak lagi diletakkan pada ukuran sitasi akademik semata, melainkan pada sejauh mana inovasi memberi perbaikan konkret. Contoh yang disebut antara lain peningkatan produksi pertanian di tengah perubahan iklim, perbaikan kualitas air, peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bank sampah, pelibatan warga menjaga kebersihan lewat program Pro-poor Payment for Environmental Services, hingga peningkatan pemahaman masyarakat tentang pemanfaatan tanaman obat.
Riset yang bertanggung jawab juga ditekankan harus mampu merespons tantangan peradaban yang lebih luas, termasuk transisi menuju ekonomi sirkular (circular economy) dan ekonomi hijau (green economy) sebagai respons terhadap krisis iklim global. Tanpa indikator dampak yang terukur dan bermakna, kegiatan riset dikhawatirkan berakhir sebagai pemborosan sumber daya negara yang sekadar dibalut jargon ilmiah.
Kontrak kinerja dan mandat kolaborasi
Perubahan paradigma ini dinilai membutuhkan instrumen pengungkit berupa kontrak kinerja. Namun, kontrak kinerja selama ini disebut kerap berubah menjadi beban birokrasi yang menyita energi peneliti, alih-alih mempercepat inovasi.
Karena itu, kontrak kinerja antara pemerintah, pimpinan perguruan tinggi, dan peneliti diusulkan untuk didefinisikan ulang sebagai “kontrak sosial”. Parameter penilaian diminta tidak lagi bersifat general dan seragam, melainkan dirumuskan tegas, terukur, dan secara eksplisit mewajibkan penerapan mandat triple helix—kolaborasi antara akademisi, industri, dan komunitas.
Peneliti didorong melibatkan komunitas lokal dan kalangan industri sejak tahap perancangan sebagai mitra setara. Riset yang tidak menunjukkan potensi adopsi sosial atau tidak menawarkan solusi praktis yang terukur disebut perlu dipertanyakan nilai strategisnya. Di sisi lain, kontrak kinerja juga diharapkan mengapresiasi keberanian peneliti menempuh hilirisasi, meski prosesnya penuh ketidakpastian dan memerlukan kesabaran jangka panjang.
Dalam kerangka ini, birokrasi diminta bertransformasi dari peran “polisi administrasi” menjadi “pelayan inovasi” yang mampu membantu memitigasi risiko kegagalan dalam perjalanan riset.
Etika sebagai fondasi
Penguatan etika menjadi bagian penting dalam kerangka RRI, terutama di tengah akselerasi teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) dan rekayasa genetika. Komite etik yang selama ini kerap diperlakukan sebagai formalitas administratif dinilai perlu diperkuat perannya.
Etika riset tidak hanya menyangkut pencegahan plagiarisme, tetapi juga integritas data dan tanggung jawab moral jangka panjang atas dampak inovasi. Pertanyaan yang diajukan adalah apakah suatu teknologi yang unggul secara teknis, tetapi berpotensi merusak kohesi sosial atau melanggar privasi warga, tetap layak dilanjutkan. Dalam konteks ini, perguruan tinggi disebut diuji perannya sebagai benteng moral peradaban.
Integritas ilmiah juga dinilai menjadi modal sosial penting untuk membangun digital trust. Tanpa landasan etika yang kuat, inovasi dikhawatirkan justru berubah menjadi ancaman bagi nilai kemanusiaan.
Membangun kepercayaan publik
Tantangan implementasi RRI di Indonesia disebut berbeda dengan Eropa. Uni Eropa menekankan regulasi ketat seperti GDPR untuk perlindungan data. Sementara itu, Indonesia dinilai menghadapi tantangan yang lebih mendasar: membangun dan memelihara kepercayaan publik terhadap inovasi ilmuwan lokal di tengah arus disinformasi dan meningkatnya skeptisisme.
Karena itu, strategi yang diusulkan menekankan pendekatan inklusif dan partisipatif. Pilar public engagement dan science education dalam RRI dipandang penting untuk memperkuat literasi sains nasional. Ilmuwan juga dituntut mampu mengomunikasikan risiko dan manfaat inovasi dengan bahasa yang jujur, empatik, dan mudah dipahami, bukan bersembunyi di balik istilah teknis yang hanya dipahami kalangan terbatas.
Inovasi yang bertanggung jawab, menurut pandangan ini, adalah inovasi yang memperoleh dukungan publik secara organik karena masyarakat memahami prosesnya dan merasakan manfaatnya.
Menempatkan keadilan sebagai tujuan
Benang merah antara kerangka RRI Uni Eropa dan orientasi baru kebijakan riset Indonesia disebut bermuara pada nilai keadilan. Inovasi dinilai tidak cukup hanya unggul dalam efisiensi ekonomi, tetapi juga perlu adil secara ekologis dan sosial.
Seruan juga disampaikan agar penghargaan tidak lagi diberikan pada inovasi yang manfaatnya hanya mengalir kepada segelintir pemilik modal, sementara beban ekologis dan sosial ditanggung komunitas, termasuk masyarakat adat. Konsep open access pun diminta dimaknai bukan sekadar kewajiban mengunggah dokumen, melainkan sebagai demokratisasi pengetahuan agar sains dapat diakses setiap warga.
Pada akhirnya, perguruan tinggi Indonesia digambarkan sedang menapaki jalan menuju ekosistem riset yang tidak hanya unggul secara saintifik, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara etis dan berkelanjutan secara ekologis. Perubahan ini disebut menuntut keberanian pimpinan universitas untuk merombak struktur insentif, ketegasan pemerintah memperbaiki tata kelola, serta kerendahan hati peneliti untuk kembali hadir di tengah masyarakat yang dilayani.
Pergeseran paradigma tersebut juga mengubah ukuran capaian peneliti: dari pencapaian yang bersifat teoretis-eksklusif menjadi indikator dampak yang berakar pada realitas. Validasi keberhasilan ilmiah, dalam pandangan ini, ditentukan oleh relevansi riset dalam memitigasi persoalan kemanusiaan, memberi kontribusi substantif bagi peradaban, dan meninggalkan legasi intelektual yang bertahan menghadapi perubahan zaman.