Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Pasal 71 Angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi), Rabu (3/6/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan perbaikan permohonan para Pemohon.
Dalam sidang tersebut, Pemohon mengakui terlambat mengirimkan dokumen perbaikan permohonan. Meski demikian, Pemohon menyampaikan sejumlah perbaikan, termasuk pada bagian posita atau alasan permohonan.
Novarinda Benti Dahu yang membacakan perbaikan menyatakan permohonan yang diajukan berbeda dengan permohonan sebelumnya. Menurut Pemohon, kuota internet yang dibeli secara sah oleh konsumen merupakan barang ekonomi yang dikuasai konsumen.
“Pembiaran hangusnya kuota internet secara sepihak tanpa keadilan merupakan pelanggaran nyata terhadap perlindungan harta benda dan perampasan hak milik pribadi secara sewenang-wenang yang bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945,” kata Novarinda. Pemohon juga menilai terdapat posisi tawar yang tidak adil antara pelaku usaha dan konsumen.
Dalam petitum perbaikannya, Pemohon meminta MK menyatakan materi muatan Pasal 71 Angka 2 UU Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU Telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai mencakup perlindungan hukum terhadap sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen. Pemohon juga meminta agar ketentuan tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak mencantumkan kewajiban operator untuk mengakumulasikan sisa kuota internet yang belum terpakai ke periode berikutnya atau memberikan kompensasi yang adil kepada konsumen.
Sebagai informasi, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu (20/5/2026), lima mahasiswa mengajukan permohonan pengujian materiil terkait besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi (kuota internet) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Angka 2 UU Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU Telekomunikasi. Kelima Pemohon dalam Perkara Nomor 165/PUU-XXIV/2026 adalah Rosyid Arifin, Benedictus Klaus Brandon Arya Setya, Nico Ferdian, Gita Putri Akhyun, dan Novarinda Benti Dahu.
Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 28 UU Telekomunikasi. Dalam ketentuan tersebut disebutkan besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat juga dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Gita Putri selaku Pemohon prinsipal menyampaikan bahwa pengaturan tersebut dinilai menempatkan konsumen pada posisi lemah dalam hubungan hukum dengan pelaku usaha, khususnya terkait pemanfaatan kuota internet yang telah dibeli namun tidak dapat digunakan secara optimal akibat berakhirnya masa aktif layanan. Menurut Pemohon, ketiadaan pengaturan yang tegas dan jelas mengenai perlindungan sisa kuota internet menimbulkan ketidakpastian hukum yang dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.